Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Proyek Pendataan dan Pemetaan
Kasus Kementerian Pendidikan, Adi: Saksi Mangkir Bisa Dijemput Paksa
Wednesday 25 Sep 2013 21:29:46
 

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M.Adi Toegarisman, Rabu (25/9) di ruang rapat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dalam pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada proyek pendataan dan pemetaan, satuan pendidikan pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan, menetapkan 5 orang Tersangka.

Kelima orang tersangka yang telah ditetapkan tersebut masing-masing, Suhenda selaku PPK, Effendy Hutagalung, Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang, Yogi Paryana Sutedjo, Manager Proyek PT Surveyor Indonesia (PT SI), Mirma Fadjarwati Malik, Direktur Operasi pada PT SI, dan Fahmi Sidiq, Dirut PT Sucofindo.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman membenarkan, penetapan 5 orang tersangka tersebut. "Benar, dan kelima tersangka masih akan menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini Kejaksaan telah memeriksa 60 orang saksi," kata Adi kepada Wartawan, di ruang rapat Kejati, Rabu (25/9) di Jakarta.

Dijelaskan Adi, bahwa Selasa (24/9) kemarin Jaksa penyidik memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Surya Alam selaku Vendor Surveyor Lapangan, dan hari ini diperiksa Zulfikar A. Rahman, Ketua Koperasi Pegawai PT SI dan Nasir selaku Saksi, untuk tersangka Yogi Paryana Sutedjo yang mengaku meminjamkan sejumlah uang kepada tersangka Yogi, sebesar kurang lebih Rp155 juta.

Menurut Adi, ada seorang Saksi atas nama Drs.Subagyo telah mangkir 2 kali. "Nanti kita lihat nanti. Bisa dijemput paksa," tegas Adi.

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah pasal 2, pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

Terkait kerugian negara dalam kasus ini, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Albertinus Napitupulu mengatakan bahwa, masih menunggu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sudah dimintakan penghitungan kerugian keuangan negara dan penunjukkan ahli dalam perkara ini ke BPK," ujar Albert.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Proyek Pendataan dan Pemetaan
 
  Kasus Kementerian Pendidikan, Adi: Saksi Mangkir Bisa Dijemput Paksa
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2