Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kasus Korupsi BPOM Segera ke Pengadilan
Thursday 01 Dec 2011 18:39:24
 

Kejaksaan Agung segera mengajukan kasus dugaan korupsi di BPOM ke pengadilan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Pengawas dan Obat Makanan (BPOM) senilai Rp12 miliar. Berkas perkara ini sudah naik ke tahap penuntutan dan diharapkan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Ya tidak lama lagi, tunggu saja. Prosesnya sekarang sudah masuk tahap finalisasi pemberkasan di penyidikan. Diperkirakan awal Desember ini sudah masuk tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kapuspenkum Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12).

Menurut dia, jaksa telah melakukan penyempurnaan berkas empat tersangka. Semua berkasnya terpisah. "Ya, sekarang tahap finalisasi pemberkasan di penyidikan, empat berkas dan empat tersangka. Kami juga telah memeriksa 20 orang saksi,” jelasnya.

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, yakni Siam Subagyo (Kapus Penelitian Pengujian Obat dan Makanan selaku PPK), Irmanto Zamahrir Ganin (Ketua Panitia Pengadaan), Surung Hasiholan Simanjuntak (Direktur PT Ramos Jaya Abadi), dan Ediman Simanjuntak (Direktur PT Masenda Putra Mandiri).

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 12 miliar atas pengadaan proyek tersebut.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2