JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Pengawas dan Obat Makanan (BPOM) senilai Rp12 miliar. Berkas perkara ini sudah naik ke tahap penuntutan dan diharapkan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Ya tidak lama lagi, tunggu saja. Prosesnya sekarang sudah masuk tahap finalisasi pemberkasan di penyidikan. Diperkirakan awal Desember ini sudah masuk tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kapuspenkum Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12).
Menurut dia, jaksa telah melakukan penyempurnaan berkas empat tersangka. Semua berkasnya terpisah. "Ya, sekarang tahap finalisasi pemberkasan di penyidikan, empat berkas dan empat tersangka. Kami juga telah memeriksa 20 orang saksi,” jelasnya.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, yakni Siam Subagyo (Kapus Penelitian Pengujian Obat dan Makanan selaku PPK), Irmanto Zamahrir Ganin (Ketua Panitia Pengadaan), Surung Hasiholan Simanjuntak (Direktur PT Ramos Jaya Abadi), dan Ediman Simanjuntak (Direktur PT Masenda Putra Mandiri).
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 12 miliar atas pengadaan proyek tersebut.(dbs/bie)
|