MEDAN, Berita HUKUM - Setelah melakukan pemeriksaan saksi - saksi terkait korupsi di Biro umum, termasuk istri Plt Gubsu Gatot dan mantan istri Gubsu Samsul Arifin, proses penyidikan kasus korupsi Biro Umum Pemprovsu yang di taksir telah merugikan negara senilai Rp 13 miliar, tetap akan dilanjutkan dengan penyidikan oleh tim penyidik Subdit III atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pasca lebaran 1433 H mendatang.
"Untuk saat ini, penyidikan kasusnya kita akan lanjutkan setelah usai lebaran nanti", kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (16/8) tadi.
Menurut Sadono, "tim penyidik akan melakukan pengembangan dan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi dan dua orang tersangka,yang telah ditahan untuk menjerat sejumlah tersangka lainnya," ujar Sadono.
"Nanti saja kita teruskan lagi, apakah itu pengembangan atau pemeriksaan, semuanya nanti kita lanjutkan lagi setelah pasca lebaran, karena kita sedang terfokus pada pengamanan arus mudik lebaran, dan arus balik mendatang", jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, tim penyidik Subdit III atau Tipikor Polda Sumut telah menetapkan dan menahan mantan Kepala Bendahara Pengeluaran Biro Umum Pemprovsu, Aminuddin dan Pjs Kabag Rumah Tangga Biro Umum Pemprovsu, Neman Sitepu sebagai tersangka kasus korupi senilai Rp 13 miliar.
Berdasarkan pengakuan dari dua tersangka tersebut, tim penyidik kembali menetapkan sejumlah nama yang bakal dijadikan sebagai tersangka. Diantaranya, Rahmatsyah (mantan Plt Sekda Provsu), Asrin Naim (Asisten IV / Administrasi Pemprovsu), Harianto Butar - Butar (Kabag Perbendaharaan Biro Umum) dan Suweno salah satu anggota PNS di Biro Umum Pemprovsu.
Selain menetapkan sejumlah nama yang bakal dijadikan sebagai tersangka, tim penyidik juga memeriksa dua istri pejabat sebagai saksi yakni Sutias Handayani, istri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan Fatimah Habibie, istri Syamsul Arifin Guberbur Sumut Nonaktif.
Diperiksanya kedua istri pejabat tersebut, terkait tanda tangan keduanya yang tertera pada kwitansi Anggaran Rumah Tangga Gubernur Sumut, maka dari hasil pemeriksaan, penyidik tidak menemukan adanya penyalahgunaan anggaran, tetapi tanda tangan yang bersangkutan memang benar adanya atau tidak dipalsukan.(bhc/put)
|