Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Maikarta
Kasus Korupsi Maikarta, KPK Tetapkan Mantan Presdir Lippo Cikarang sebagai Tersangka
2019-07-29 21:09:44
 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan), dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lartholomeus Toto, mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Tbk sebagai tersangka baru dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Bartholomeus diduga menyetujui pemberian suap ke sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi terkait perizinan proyek tersebut.

"Tersangka BTO (Bartholomeus Toto) diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk USD dan Rupiah dengan total Rp 10,5 miliar," kata Saut, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7).

Atas perbuatannya, kata Saut, Bartholomeus Toto melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Sebelumnya KPK sudah menjerat 9 orang sebagai tersangka, termasuk Neneng Hassanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi. Sembilan orang itu telah diadili.(jrn/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Maikarta
 
  Kasus Korupsi Maikarta, KPK Tetapkan Mantan Presdir Lippo Cikarang sebagai Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2