JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lartholomeus Toto, mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Tbk sebagai tersangka baru dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Bartholomeus diduga menyetujui pemberian suap ke sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi terkait perizinan proyek tersebut.
"Tersangka BTO (Bartholomeus Toto) diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk USD dan Rupiah dengan total Rp 10,5 miliar," kata Saut, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7).
Atas perbuatannya, kata Saut, Bartholomeus Toto melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Sebelumnya KPK sudah menjerat 9 orang sebagai tersangka, termasuk Neneng Hassanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi. Sembilan orang itu telah diadili.(jrn/bh/amp) |