JAKARTA, Berita HUKUM - Perkembangan hasil penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan pesawat latih sayap tetap (Fixed Wing), dan Link Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Tahun Anggaran 2010 - 2013 sebesar Rp 138.801.300.000,- tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 2 orang saksi.
"Kedua orang saksi yang dipanggil tersebut yaitu, Lukmanul Hakim S.Sos, Bendahara pengadaan pesawat latih Fixed Wing dan Link Simulator, dan M Subiat Wiranata K, Ketua Tim Teknis pengadaan pesawat latih Fixed Wing," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Kamis (13/6) di gedung Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin, No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dijelaskan Untung bahwa pemeriksaan kedua saksi yang direncanakan dilakukan di Kejagung, akhirnya dilakukan di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia. Dimulai dari pukul 10:00 WIB yang pada pokoknya pemeriksaan terkait dengan proses pembayaran dalam pelaksanaan pengadaan pesawat latih Fixed Wing dan Link Simulator kepada pihak pemenang kegiatan pengadaan, yaitu PT Pasific Putra Metropolitan (saksi Lukmanul Hakim S.Sos) dan terkait dengan masalah pembuatan spesifikasi pesawat latih Fixed Wing dan Link Simulator, saat akan dilaksanakan kegiatan pengadaan (saksi M Subiat Wiranata K).
Masih menurut Untung, adapun terjadinya perubahan lokasi pemeriksaan saksi-saksi, dalam rangka efisiensi dalam penanganan penyidikan guna mengumpulkan bukti-bukti. Mengingat saat ini terdapat 5 orang tim penyidik yang diketuai oleh Serimita Purba, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Print-65/F.2/Fd./08/2013.
Tanggal 5 Juni 2013 melakukan pemeriksaan dan monitoring pelaksanaan perakitan pesawat latih Fixed Wing, di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Jalan Raya PLP Curug Tangerang, Banten, dari tanggal 10 Juni 2013 sampai dengan 20 Juni 2013.
"Hingga hari ini dari 12 unit rangkaian pesawat yang disita, telah terakit sebanyak 6 pesawat," ujar Untung. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejagung masih mencari dan mengumpulkan bukti guna menetapkan tersangka lain, selain 3 orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan, Bayu Wijokongko, Kabag Administrasi Umum, Arwan Aruchyat dan PNS STPI IGK Rai Darmaja.(bhc/mdb) |