Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BRI
Kasus Kredit 18 Juta US$, Kepala BPN Tabalong Dipanggil Penyidik
Tuesday 11 Jun 2013 19:26:46
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Ahmad Yanuari SH MH, Kepala BPN kabupaten Tabalang terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana kredit senilai 18 juta US$ kepada PT First Internasional Gloves (PT FIG).

"Iya, Ahmad Yanuari yang merupakan Kepala BPN kabupaten Tabalang, dari pukul 09:00 WIB diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan kredit dari BRI ke PT FIG," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (11/6) di ruangannya.

"Pemeriksaan saksi pada pokoknya terkait dengan kebenaran atas keberadaan dan status asset PT FIG yang ada di kabupaten Tabalong yang telah dijadikan agunan kredit ke BRI," jelas Untung.

Sebelumnya, kemarin juga tim penyidik Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Ir. Sudaryanto Sudargo, MBA, mantan Direksi BRI, namun hingga pukul 15:00 WIB yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan, sehingga tim penyidik tetap akan mengagendakan pemanggilan selanjutnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BRI
 
  Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
  Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
  Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
  Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2