JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) besok akan memanggil Ir H Wachju Prijatna sebagai saksi dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi oleh PT BRI (Persero) Tbk kepada PT First International Gloves (PT FIG).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan hal tersebut. "Iya, saksi Wachju Prijatna, mantan kepala divisi agribisnis BRI Pusat akan diperiksa besok," kata Untung kepada Wartawan di Kejagung, Selasa (14/5).
Adapun tersangka berinsial R.BW, mantan account officer PT. BRI, Tbk dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka-tersangka lainnya, tidak memenuhi panggilan penyidik, yang semestinya hadir pada hari ini.
Sebelumnya tersangka lain yaitu BW yang merupakan mantan analis divisi analisa resiko kredit BRI pusat, kemarin telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan sudah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka mengenai perannya dalam penyusunan syarat-syarat pencairan.
Kasus tindak pidana korupsi penggunaan fasilitas kredit yang seyogyanya untuk pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari ini, merugikan negara sebesar kurang lebih 19.170.329,02 juta dollar.(bhc/mdb) |