Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BRI
Kasus Kredit 19 Juta Dollar, Besok Mantan Kepala Divisi BRI Diperiksa
Wednesday 15 May 2013 00:00:07
 

Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) besok akan memanggil Ir H Wachju Prijatna sebagai saksi dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi oleh PT BRI (Persero) Tbk kepada PT First International Gloves (PT FIG).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan hal tersebut. "Iya, saksi Wachju Prijatna, mantan kepala divisi agribisnis BRI Pusat akan diperiksa besok," kata Untung kepada Wartawan di Kejagung, Selasa (14/5).

Adapun tersangka berinsial R.BW, mantan account officer PT. BRI, Tbk dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka-tersangka lainnya, tidak memenuhi panggilan penyidik, yang semestinya hadir pada hari ini.

Sebelumnya tersangka lain yaitu BW yang merupakan mantan analis divisi analisa resiko kredit BRI pusat, kemarin telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan sudah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka mengenai perannya dalam penyusunan syarat-syarat pencairan.

Kasus tindak pidana korupsi penggunaan fasilitas kredit yang seyogyanya untuk pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari ini, merugikan negara sebesar kurang lebih 19.170.329,02 juta dollar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BRI
 
  Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
  Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
  Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
  Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2