Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Telkomsel
Kasus Kurator Telkomsel Preseden Buruk Investasi
Friday 15 Feb 2013 21:26:29
 

Ilustrasi, Antene Telekomunikasi Tekomsel.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang pengamat ekonomi menyatakan kasus penetapan imbalan jasa kurator sebesar Rp 146,808 miliar yang dibebankan kepada PT Telkomsel menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di Tanah Air, karena telah dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan.

"Kurator yang menuntut pembayaran fee dengan nilai sangat tidak wajar itu, kasus yang sengaja dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan UU Kepailitan untuk memeras Telkomsel," kata pengamat ekonomi Dradjad Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/2).

Menurut dia, sejak awal upaya pemailitan Telkomsel seharusnya tidak terjadi kalau tidak ada oknum yang berusaha untuk melakukan pemerasan.

"Bayangkan dengan tagihan yang sangat kecil atau sekitar Rp 5,260 miliar dibandingkan aset Telkomsel yang mencapai sekitar Rp 58,7 triliun, sangat tidak masuk akal bisa dipailitkan. Ini sangat merusak logika berpikir," ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini banyak perusahaan yang dinyatakan pailit hanya karena hal-hal yang tidak masuk akal.

Artinya, kalau upaya pemerasan Telkomsel ini berhasil maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha karena dengan mudahnya bagi seseorang untuk menggugat pailit suatu perusahaan hanya karena tagihan-tagihan yang nilainya kecil.

"Bukan hanya Telkomsel, tapi semua perusahaan akan selalu masuk dalam pusaran ancaman pailit," tegasnya.

Untuk kasus ini, Dradjad meminta Telkomsel melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa para kurator, dan Komisi Yudisial untuk mengawasi dan memonitor para hakim.

Tolak Pembayaran Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Telkomsel Andri W Kusuma menegaskan, kliennya menolak membayar fee kurator karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta.

"Penetapan fee kurator sangatlah tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan dan kepantasan sebab fee kurator tersebut dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel jadi sesungguhnya tidak ada pemberesan harta," ujar Andri, seperti yang dikutip dari hukumonline.com, pada Jum'at (15/2).

Ditegaskannya, Telkomsel telah dikabulkan kasasi pailitnya oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga secara hukum anak usaha PT Telkom ini tidak pailit.

Untuk diketahui perhitungan fee kurator menurut penetapan PN Niaga Jakarta Pusat sebesar Rp 293,616 miliar merupakan hasil penghitungan dari 0,5 persendikalikan total aset Telkomsel sekitar Rp 58,723 triliun.

Dengan menggunakan Permenkumham No. 9 Tahun 1998, maka angka sebesar Rp 293,616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit (Prima Jaya Informatika/PJI), sehingga masing-masing dibebankan Rp 146,808 miliar.

Namun, Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No. 1 Tahun 2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013.

Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp 2,5 juta per jam, 8 jam per hari,selama 86 hari, maka total imbalan 3 orang kurator sekitar Rp 5,160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit (PJI).(hom/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2