Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
Kasus Lab Rp 71,5 Miliar, 2 Tersangka Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Friday 28 Jun 2013 17:10:03
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, Jumat (28/6) saat menjawab pertanyaan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2010 di Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp 71,5 miliar, sebentar lagi akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Berkas dua tersangka sudah dalam tahap penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum, jadi itu sudah pra penuntutan (pratut)," kata Andhi kepada Wartawan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Delapan orang tersangka telah di Kejagung yaitu, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Firdaus Basuni, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan.

Tersangka mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag Syaifuddin, dan Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha. Namun, delapan tersangka tersebut belum ada satupun yang ditahan.

Menanggapi hal itu, Jampidsus mengatakan, pertimbangan penahanan merupakan wewenang penyidik. Jika dianggap perlu maka penyidik akan menahan para tersangka. Namun, dia menegaskan perkara tersebut bakal dituntaskan.

"Menahan itu ada syarat-syaratnya. Tetapi, perkara ini sudah diteliti oleh penuntut umum, berkasnya sudah selesai. Tinggal menunggu hasil penelitian penuntut umum. Sekarang 2 dulu (yang siap dilimpahkan ke pengadilan), sedangkan yang 6 sekarang sedang pemberkasan," ujar Andhi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2