Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
Kasus Lab Rp 71,5 Miliar, 2 Tersangka Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Friday 28 Jun 2013 17:10:03
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, Jumat (28/6) saat menjawab pertanyaan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2010 di Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp 71,5 miliar, sebentar lagi akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Berkas dua tersangka sudah dalam tahap penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum, jadi itu sudah pra penuntutan (pratut)," kata Andhi kepada Wartawan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Delapan orang tersangka telah di Kejagung yaitu, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Firdaus Basuni, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan.

Tersangka mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag Syaifuddin, dan Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha. Namun, delapan tersangka tersebut belum ada satupun yang ditahan.

Menanggapi hal itu, Jampidsus mengatakan, pertimbangan penahanan merupakan wewenang penyidik. Jika dianggap perlu maka penyidik akan menahan para tersangka. Namun, dia menegaskan perkara tersebut bakal dituntaskan.

"Menahan itu ada syarat-syaratnya. Tetapi, perkara ini sudah diteliti oleh penuntut umum, berkasnya sudah selesai. Tinggal menunggu hasil penelitian penuntut umum. Sekarang 2 dulu (yang siap dilimpahkan ke pengadilan), sedangkan yang 6 sekarang sedang pemberkasan," ujar Andhi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2