JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemanggilan saksi dan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Pengadaan Alat Laboratorium IPA Madrasah Aliyah (MA) pada Kementerian Agama RI tahun 2010.
"Hari ini kembali dipanggil saksi H. Opa Mustopa Sekjend Kementerian Agama dan RI dan tersangka S selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Agama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Lab IPA MTs dan MA," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (23/7) di gedung Kejagung.
Seperti diketahui bahwa keseluruhan tersangka dalam kasus ini, ada 8 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung. 3 orang tersangka yang ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2013, yaitu Arifin Ahmad, Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa, Zaenal Arief, Direktur CV Pudak, dan Mauren Patricia Cicilia, Staf pada PT Nuratindo Bangun Perkasa.
5 orang tersangka sebelumnya yaitu Affandi Mochtar mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Firdaus Basuni mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag, Rizal Royan pegawai Unit Layanan Pengadaan Kemenag, Syaifuddin mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenag dan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, Konsultan Informasi Teknologi Kemenag.
Kasus ini bermula pada tahun 2010, dimana Kementerian Agama memperoleh dana sesuai APBN Perubahan untuk Proyek Pengadaan Alat Laboratorium IPA untuk Mts dan MA se-Indonesia, guna peningkatan mutu pendidikan.
"Untuk alat maupun pengadaan laboratorium MTs alokasi dananya sebesar Rp 27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp 44 miliar, sehingga total nilai proyek tersebut sebesar Rp 71,5 miliar, dengan dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah," ujar Untung.(bhc/mdb) |