JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI Angkatan Darat (TNI AD) serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap 3 oknum TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan terhadap 3 oknum TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas terhadap 2 orang warga Salsabila (14) berinisial S dan Handi Harisaputra (18) berinisial HS di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI, Jum'at (24/12).
Prantara menjelaskan 3 oknum TNI AD tersebut di antaranya adalah Kolonel Infanteri inisial P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Dan Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, serta Kopral Dua A yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Dijelaskan Prantara, Kolonel Inf P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Yang kedua, lanjut Prantara, menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang. Kemudian, Kopral Dua A tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Terkait insiden itu, ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh 3 oknum TNI AD.
Adapun peraturan perundangan yang dikenakan, antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Ketiga oknum TNI AD itu juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Selain akan dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," terang Prantara.
Seperti dikabarkan, pria dan wanita berinisial S dan HS menjadi korban kecelakaan di Nagreg. Kemudian kedua korban ditemukan tewas oleh pihak kepolisian di dua titik berbeda disekitar Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menyampaikan, kasus tersebut dilimpahkan karena pelaku oknum TNI AD.
Meskipun demikian, polisi tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli itu.
"Hasil kordinasi kami menyepakati di limpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif. Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Erdi, di Polda Jabar, Jum'at (24/12) dikutip Tribunnews.(bh/amp) |