Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Lapindo
Kasus Lapindo Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Monday 04 Jun 2012 22:34:45
 

Mahkamah Konstitusi (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Sejumlah anggota masyarakat mengajukan gugatan atas Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan yang memuat soal biaya penanggulangan lumpur Lapindo ke Mahkamah Konstitusi kemarin.

Mereka berpendapat rakyat dirugikan oleh penggunaan anggaran negara untuk menanggulangi bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo.“Berarti kita mengeluarkan uang untuk menanggulangi masalah yang disebabkan oleh korporasi,“ kata Ali Akbar Azhar, salah seorang penggugat, beberapa waktu lalu,sebagaimana dilansir laman Jakarta45.

Ali Akbar adalah seorang peneliti dan juga menulis buku berjudul Konspirasi SBY-Lapindo. Selain itu, penggugat lainnya adalah Tjuk K. Sukiadi, pakar ekonomi yang pernah mengajar di Universitas Airlangga, Surabaya, dan Letjen TNI Marinir (Purnawirawan) Suharto.

Mereka mempermasalahkan kebijakan pemerintah yang menetapkan semburan lumpur Lapindo sebagai bencana alam, dan bukan karena kesalahan PT Lapindo. Pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 yang digugat itu menyebutkan sejumlah bantuan dan penanggulangan akan dianggarkan pemerintah. Anggaran yang disiapkan meliputi pelunasan pembelian tanah, pembelian bangunan, bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, dan biaya evakuasi dari wilayah luar area peta terkena dampak, seperti Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.

Berdasarkan nota keuangan pemerintah, sejak 2007 hingga 2012 pemerintah telah mengalokasikan Rp 6,2 triliun untuk mengatasi masalah akibat semburan lumpur Lapindo. Gugatan ini seperti melengkapi langkah pengacara Sunarno Edi Wibowo yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 5 Agustus 2008.

SP3 yang diteken Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Timur saat itu, Komisaris Besar Edi Supriyadi, tersebut menghentikan penyidikan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya semburan lumpur panas. Gugatan Sunarno telah ditolak Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Kini,“Saya masih menunggu putusan (kasasi) di Mahkamah Agung,“ ujar Sunarno kemarin.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendesak pemerintah dan PT Lapindo segera menyelesaikan kasus semburan lumpur itu sebelum 2014.

“Berlarutnya masalah ini merugikan kita semua,“ katanya. Pramono menegaskan, persoalan semburan lumpur panas adalah tanggung jawab negara, karena sudah diambil alih pemerintah. Menurut dia, kalau negara membebankan kepada perusahaan, itu urusan negara dan perusahaan, “Bukan urusan rakyat.“ (bhc/jk45/rat)



 
   Berita Terkait > Lapindo
 
  Minta Ganti Rugi Ditanggung Negara, Para Korban Lumpur Lapindo Perbaiki Permohonan
  Bakrie Harusnya Lebih Takut Pada Rakyat Sidoarjo Dibanding Bank of New York!
  Tragedi Lumpur Lapindo, ‘Tutup Mata’ di Tengah Kerusakan Lingkungan dan Pelanggaran HAM
  Pemerintah Perluas Wilayah Penanganan Korban Lumpur Lapindo
  Tjipta Lesmana: Hanya Pak SBY dan Tuhan yang Tahu
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2