Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus MPLIK
Kasus MPLIK, Dirut PT Aplikasi Lintasarta Mangkir Panggilan Penyidik
Tuesday 30 Jul 2013 23:55:14
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga jelang sore hari menunggu kedatangan Direktur Utama (Dirut) PT Aplikasi Lintasarta, Sumsriyono yang telah dijadwalkan pemeriksaannya pada hari ini.

Sumsriyono dipanggil penyidik Kejagung, guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010 - 2012.

"Dugaan tindak pidana korupsi MLPIK, sedari pagi hingga pukul 15:00 WIB saksi Sumsriyono, Direktur PT. Aplikanusa Lintasarta ditunggu kehadirannya, namun yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung.

Dijelaskan Untung, bahwa dalam penyidikan kasus ini, Penyidik berjumlah 13 orang yang diketuai Fadil Zumhana (Jaksa Utama Muda) yang telah menemukan bukti awal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan MPLIK ini.

Adapun tersangka dalam kasus ini, untuk sementara 2 orang, yaitu DNA (Direktur PT Multi Data Rancana Prima) dan S (Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi & Informatika), dan telah santer kabar beredar bahwa penyidik Kejagung juga akan memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus MPLIK
 
  2 Tersangka Belum Ditahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi Kasus MPLIK
  Kasus MPLIK, 3 Saksi Diperiksa Lainnya Mangkir
  7 Orang Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan Kasus MPLIK
  Penyidikan Kasus MPLIK, Direktur PT Multimedia Nusantara Dipanggil Kejagung
  Penyidikan Kasus MPLIK, Kejaksaan Panggil 12 Orang Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2