Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus MPLIK
Kasus MPLIK Kemenkominfo, 6 Saksi Dipanggil Kejagung
Wednesday 23 Oct 2013 14:35:02
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Enam orang saksi hari ini dipanggil Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Pusat Layananan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tahun 2010-2012.

"Dugaan tindak pidana korupsi MPLIK, 6 Saksi yaitu H. Soleh, Asep Fahruroji, Ori Marundo, Pepen Sumitra, Mahmudin, SH dan Taufik Hidayat dari pihak Swasta dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (23/10) di Gedung Puspenkum.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa Direktur Jaringan PT. Telkom, Abdus Somad Arief, dalam Pemeriksaan dilakukan atas dugaan keterlibatan Abdus Somad dalam kasus tersebut, saat masih menjabat sebagai Executive General Manager Enterprise Service PT. Telkom, Kamis (17/10).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso dan Direktur PT Multi Data Rencana Prima (PT MDRP), Doddy Nasiruddin Ahmad sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor:83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.

Proyek MPLIK diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 namun dalam pelaksanaannya diduga tidak memenuhi prosedur. Selain PT MDRP, terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek tersebut yakni,PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.

Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp 81 miliar, dan di Provinsi Banten serta Jabar senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak baik dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus MPLIK
 
  2 Tersangka Belum Ditahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi Kasus MPLIK
  Kasus MPLIK, 3 Saksi Diperiksa Lainnya Mangkir
  7 Orang Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan Kasus MPLIK
  Penyidikan Kasus MPLIK, Direktur PT Multimedia Nusantara Dipanggil Kejagung
  Penyidikan Kasus MPLIK, Kejaksaan Panggil 12 Orang Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2