JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa kinerja Kejaksaan akan lebih ditingkatkan. Sebab akar keberhasilan menuju optimalisasi kinerja Kejaksaan, transparansi dalam penanganan perkara, yang pada akhirnya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
Perlu diingat bahwa, untuk kasus-kasus yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri masih banyak, dimana sebagian masyarakat menilai Kejagung lamban atau sengaja membiarkan kasus-kasus terlunta-lunta.
Seperti kasus-kasus korupsi dalam tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti kasus Patal Bekasi, BRI, Bank Mandiri, 3 kasus BJB. Kemudian kasus MPLIK, STPI, Bank Bukopin, 7 Kapal untuk Nelayan, Sudjiono Timan, Asian Agri, Laboratorium IPA untuk MA dan MTs melalui Kementerian Agama, serta kasus-kasus lainnya yang masih dalam proses penyidikan, dan perlu diketahui jika digabungkan nilai rupiah uang negara dari seluruh kasus tersebut, maka terdapat angka puluhan triliun rupiah.
"Kasus tindak pidana korupsi sangat erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran pencucian uang, ini terlihat dari keuntungan dalam sebuah tindak pidana korupsi kerap kali digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Basrief, Selasa (26/11) dalam sambutannya pada acara pembukaan Rapata Kerja Kejaksaan Tahun 2013 di Hotel Yasmin, Bogor, Jawa Barat.
Lanjut Basrief, bahwa keuntungan dari pencucian uang digunakan oleh para koruptor untuk membeli rumah atau aset sejenis, ataupun disamarkan dari sebuah rekening ke rekening lain.
"Pelaku yang membantu menyamarkan bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Ada keuntungan tersendiri jika dua perbuatan tindak pidana dimasukkan dalam satu berkas," ujar Basrief.
Dijelaskannya bahwa, hukuman dari 2 perbuatan tindak pidana dalam 1 berkas dakwaan bisa memperberat ancaman hukuman bahkan vonis yang akan dijatuhkan. Selain itu, digabungkan dalam 1 berkas dakwaan juga sejalan dengan prinsip persidangan yang efektif dan efisien.
"Penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang dalam satu berkas dengan tindak pidana korupsi, bisa juga sebagai bentuk pemiskinan terhadap koruptor, dimana dakwaan terhadap pelaku harus dikenakan dakwaan kumulatif," jelas Basrief.
OPTIMALISASI ANGGARAN
Mengenai anggaran, Basrief menyampaikan bahwa optimalisasi anggaran perlu mendapat perhatian oleh seluruh jajaran Kejaksaan.
"Penyerapan anggaran Kejaksaan sampai dengan periode 31 Oktober 2013 dari Dipa Kejaksaan 2013 sebesar empat triliun, tiga ratus empat puluh tujuh miliar, seratus enam puluh empat juta, sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah," ucap Basrief.
Ditambahkan Basrief, bahwa dari anggaran Rp4.347.164.974.000, tersebut baru terserap Rp2.861.044.528.482,- atau sekitar 65,81 persen.(bhc/mdb) |