Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Kasus Masih Bertumpuk, Koruptor Akan Lebih Dimiskinkan
Tuesday 26 Nov 2013 13:10:38
 

Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (26/11) saat acara Press Conference Rapat Kerja Kejaksaan Agung RI tahun 2013 di Hotel Yasmin, Bogor.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa kinerja Kejaksaan akan lebih ditingkatkan. Sebab akar keberhasilan menuju optimalisasi kinerja Kejaksaan, transparansi dalam penanganan perkara, yang pada akhirnya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

Perlu diingat bahwa, untuk kasus-kasus yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri masih banyak, dimana sebagian masyarakat menilai Kejagung lamban atau sengaja membiarkan kasus-kasus terlunta-lunta.

Seperti kasus-kasus korupsi dalam tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti kasus Patal Bekasi, BRI, Bank Mandiri, 3 kasus BJB. Kemudian kasus MPLIK, STPI, Bank Bukopin, 7 Kapal untuk Nelayan, Sudjiono Timan, Asian Agri, Laboratorium IPA untuk MA dan MTs melalui Kementerian Agama, serta kasus-kasus lainnya yang masih dalam proses penyidikan, dan perlu diketahui jika digabungkan nilai rupiah uang negara dari seluruh kasus tersebut, maka terdapat angka puluhan triliun rupiah.

"Kasus tindak pidana korupsi sangat erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran pencucian uang, ini terlihat dari keuntungan dalam sebuah tindak pidana korupsi kerap kali digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Basrief, Selasa (26/11) dalam sambutannya pada acara pembukaan Rapata Kerja Kejaksaan Tahun 2013 di Hotel Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Lanjut Basrief, bahwa keuntungan dari pencucian uang digunakan oleh para koruptor untuk membeli rumah atau aset sejenis, ataupun disamarkan dari sebuah rekening ke rekening lain.

"Pelaku yang membantu menyamarkan bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Ada keuntungan tersendiri jika dua perbuatan tindak pidana dimasukkan dalam satu berkas," ujar Basrief.

Dijelaskannya bahwa, hukuman dari 2 perbuatan tindak pidana dalam 1 berkas dakwaan bisa memperberat ancaman hukuman bahkan vonis yang akan dijatuhkan. Selain itu, digabungkan dalam 1 berkas dakwaan juga sejalan dengan prinsip persidangan yang efektif dan efisien.

"Penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang dalam satu berkas dengan tindak pidana korupsi, bisa juga sebagai bentuk pemiskinan terhadap koruptor, dimana dakwaan terhadap pelaku harus dikenakan dakwaan kumulatif," jelas Basrief.

OPTIMALISASI ANGGARAN

Mengenai anggaran, Basrief menyampaikan bahwa optimalisasi anggaran perlu mendapat perhatian oleh seluruh jajaran Kejaksaan.

"Penyerapan anggaran Kejaksaan sampai dengan periode 31 Oktober 2013 dari Dipa Kejaksaan 2013 sebesar empat triliun, tiga ratus empat puluh tujuh miliar, seratus enam puluh empat juta, sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah," ucap Basrief.

Ditambahkan Basrief, bahwa dari anggaran Rp4.347.164.974.000, tersebut baru terserap Rp2.861.044.528.482,- atau sekitar 65,81 persen.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2