Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Sucofindo
Kasus Mendikbud, Hairuman: Aktor Korupsi ini Dirut PT Sucofindo
Thursday 12 Sep 2013 01:48:09
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI, diminta mampu membawa angin segar, guna menuntaskan berbagai kasus.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang kini dijabat Adi Toegarisman menggantikan Didiek Darmanto, oleh khalayak ramai diharapkan terus melakukan penyidikan guna menjerat tersangka, seperti dalam kasus proyek pendataan dan pemetaan pusat statistik balitbang Mendikbud 2010 - 2011, senilai 85 miliar rupiah.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 5 tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, Fahmi Sidiq (FS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemetaan dan pendataan satuan pendidikan swasta dan negeri untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai SLTA di Kemendiknas.

"Berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Asintel Kejati DKI Jakarta, Firdaus Dewilmar di Jakarta, Kamis (22/8).

Dijelaskannya, ekspose tersebut dilaksanakan pada Kamis 22 Agustus dihadapan Kajati yang dihadiri Asintel, Aspidsus dan tim penyidik kasus tersebut.

Adapun penetapan status tersangka terhadap FS berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari empat tersangka sebelumnya. "Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," tukasnya.

Sekadar diketahui, penyidik Kejati DKI telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni masing-masing dua pejabat Kemendiknas berinisial IH, EH. Keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan dua tersangka lainnya dari PT Surveyor Indonesia berinisial MF dan Y.

Adapun Aspidsus Kejati DKI Ida Bagus Wismantanu mengungkapkan, kasus ini diduga terkait dengan praktik penggelembungan (mark up) anggaran.

Kejati DKI Jakarta menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp 55 miliar tahun 2010-2011 di Kemendiknas yang dilakukan pimpinan PT Surveyor Indonesia. Penyidik juga telah menggeledah Kantor PT Surveyor Indonesia di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Kamis 27 Juli 2013 silam.

Sementara itu Anggota DPR RI Hairuman Harahap mengatakan perlunya kasus di Kemendiknas segera selesai. "Ini terkesan lambat dan kurang menyentuh rasa keadilan, dan karena aktor korupsi ini Dirut PT Sucofindo yang sudah di preskonpers di depan Wartawan dan telah beredar luas di media online, cetak dan televesi khususnya running teks televisi," kata Hairuman kepada Wartawan, Rabu (11/9) di Jakarta.

Menurut Hairuman Dirut Surveyor Indonesia yang dulu, yaitu Fahmi Sadiq harus dimintai pertanggungjawabannya, dan jangan sampai ada intervensi. Kini Fahmi Sadiq menjabat Dirut PT Sucofindo, namun kasus puluhan miliar rupiah ini masih terbengkalai.

"Seakan hilang ditelan bumi, ada apa? Apakah mungkin benar rumor selama ini ada upaya meng-SP3 perkara ini, karena ada tekanan dari Kejagung? Mudah-mudahan harapan besar masyarakat pada Kejati baru, memprioritaskan kasus ini," ujar Hairuman.

Ditambahkannya bahwa Kementerian BUMN agar lebih peka supaya Direktur yang sudah ditetapkan tersangka segera dipecat. Sebagaimana pejabat BUMN yang baru, terindikasi sudah di pecat Dahlan Iskan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Sucofindo
 
  Kejati DKI Layangkan Panggilan Kedua untuk Dirut PT Sucofindo
  Kasus Mendikbud, Hairuman: Aktor Korupsi ini Dirut PT Sucofindo
  Kuasa Hukum Hwa Hok Steel: Import Limbah B3 Kesalahan Sucofindo
  Kasus Import Limbah, Komisi VII: Sucofindo Harus Bertanggung Jawab
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2