Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Tanah
Kasus Mesuji, Istana Klaim Polri dan TNI Tidak Terlibat
Friday 16 Dec 2011 16:36:52
 

Aksi pamswakarsa yang dibekingi aparat kepolisian dalam peristiwa pembantaian petani Mesuji, Lampung (Foto: Dok. Kompolnas)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski belum memperoleh hasil investigasi secara menyeluruh, pemerintah sudah berani mengklaim bahwa aparat Polri dan TNI tidak terlibat dalam kasus pembantaian petani Mesuji di Lampung dan Sumatera Selatan. Sikap ini disampaikan juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Jumat (16/12).

Menurut dia, tim investigasi bentukan Polri yang baru bekerja satu hari itu, pihak Istana Negara langsung mendapatkan hasil laporan sementara yang menyatakan tidak adanya keterlibatan aparat negara dalam pembantaian tersebut. Sedangkan terhadap bukti pelanggaran pidana dan hak asasi manusia (HAM), pihak Istana belum menerima laporan tersebut.

"Dan ternyata telah ditemukan bukti tidak adanya keterlibatan aparat atau kepolisian di sana. Coba silakan langsung ditanyakan kepada kepolisian, saya kira lebih tepat ditanyakan ke sana, karena mereka yang tahu persoalannya,” kata Julian.

Mengenai perintah Presiden SBY terhadap Menko Polhukam Djoko Suyanto untuk mencari bukti hukum pembantaian warga di Mesuji, dalam melakukan penyelidikan tersebut, tidak ada batas waktunya. Selain penyelidikan, tim itu juga akan melakukan komunikasi tripatrit atau dua pihak terkait dan pihak penengah.

"Di samping itu ada usulan juga dari Menko Polhukam, agar pihak-pihak yang terlibat secara langsung atau tidak, mulai dari perusahaan, aparatur pemerintah dan petani serta satuan pengamannya. Hal ini diharapkan dapat mencari solusi yang konstruktif, agar masalah ini bisa selesai dan tidak berkelanjutan," tandas Julian.

Tim investigasi ini, lanjut dia, tugas utamanya mencari kebenaran, realitas atau fakta serta mencari dugaan keterlibatan oknum aparat pemerintah dan pihak keamanan perusahaan serta warga setempat. “Tim sudah diminta bersikap serius dan tegas, Jika ada dari aparat sekalipun tentu akan ditindak secara hukum, tentunya kalau memang terbukti melanggar hukum,” imbuhnya.(inc/wmr)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2