Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Mobil Dinas Negara
Kasus Mobil Dinas, KPK Tetapkan 2 Hakim Tipikor Sebagai Tersangka
Tuesday 23 Jul 2013 09:51:42
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Keduanya adalah Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono dan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata.

"Sangkaannya diduga menerima pemberian atau janji dalam kaitan penanganan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil di DPRD Grobogan, Jateng," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (22/7).

KPK menjerat Asmidinata dan Pragsono dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 atau 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait persidangan perkara tersebut. Selanjutnya, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk dua tersangka.

"Penetapan ini adalah kelanjutan dari hakim Kartini Juliana Marpaung. Pemberkasan terhadap dua tersangka akan kita lakukan segera dengan memeriksa saksi-saksi," tandasnya.

KPK sudah mengajukan permintaan cekal kepada Ditjen Imigrasi atas nama Pragsono dan Asmidinata untuk enam bulan ke depan agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terhitung sejak Rabu (29/8).

Sebelumnya, Kartini Marpaung sudah divonis 8 tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara dalam sidang di majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi pada 18 April 2013.

Kartini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk mengatur vonis dalam perkara korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.

Kasus suap ini diungkap KPK pada 17 Agustus 2012. Saat itu penyidik menangkap Kartini, hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono, dan Sri Dartutik saat melakukan transaksi suap Rp150 juta. Dalam persidangan Kartini, terungkap sang hakim meminta uang suap Rp 500 juta.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mobil Dinas Negara
 
  Inilah Aturan Baru Menteri Keuangan Tentang Mobil Dinas Operasional Pejabat Di Dalam Negeri
  Keterlaluan, BPKB Mobil Dinas Wakil Gubernur Kaltim Digadai
  Panglima TNI Launching Penggunaan BBG Untuk Mobil Dinas TNI
  Kasus Mobil Dinas, KPK Tetapkan 2 Hakim Tipikor Sebagai Tersangka
  Hakim Tipikor Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Dinas Kubar 4 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2