JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, masing-masing berinsial YI, Kepala Suku Dinas Koinfomas Kota Admintrasi Jakarta Pusat selaku Kuasa Pengguna Anggaran, DS, Direktur PT Harapan Mulaya Karya selaku Rekanan, dan MRB, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Unit Suku Dinas Koinfomas Kota Admintrasi Jakarta Pusat Tahun Anggaran (TA) 2010.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi membenarkan penetapan 3 orang tersangka, dimana tim penyidik telah meminta bantuan ahli dari pihak Universitas dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka untuk mengetahui Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan closed circuit television (CCTV) di kawasan Monas.tersebut.
"Penanganan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Sistem Pemantauan Situasi di Kawasan Monas Pada Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2010, telah ditetapkan 3 tersangka," kata Untung kepada Wartawan, Kamis (24/10) di Jakarta.
Dijelaskan Untung, bahwa pada Tahun Anggaran 2010, Suku Dinas Koinfomas Kota Admintrasi Jakarta Pusat telah dilaksanakan kegiatan Proyek Pembangunan System Pemantaun Situasi di Kawasan Monas dengan alokasi biaya sebesar Rp.1.717.000.000,- atau mililiar tujuh ratus tujuh belas juta yang berasal dari DIPA Provinsi DKI Jakarta TA 2010.
Setelah PT. Harapan Multa Karya dengan Direkturnya, DS ditetapkan sebagai pemenang lelang, dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa dugaan penyimpangan antara lain:
- Penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diindikasikan mark up- Pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak.- Pekerjaan seolah-olah telah selesai 100% dilaksanakan sehingga seluruh biaya proyek sebesar Rp. 1.717.000.000 dibayarkan kepada rekanan, padahal proyek belum selesai 100 %.
- Penerbitan surat-surat seperti Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( PPLS), Surat Perintah Membayar (SPM), bukti pendukung dan kwitansi pembayaran proyek sedangkan proyek belum 100 % selesai dilaksanakan dan juga belum diserah terimakan dari rekanan kepada KPA.
"Selain telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi diantaranya dari panitia pengadaan barang dan jasa, panitia pemeriksaan barang/pekerjaan, perusahaan peserta lelang, dan penyedia barang Pabrikan, dan juga penyidik telah melakukan penyitaan surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara," pungkas Untung.(bhc/mdb) |