JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, permintaan mutual legal assistance (MLA) untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus PLTU Tarahan sudah disetujui oleh negara yang bersangkutan. Namun, ia enggan menyebutkan nama negara yang dimaksud.
Ia hanya mengatakan dengan telah disetujuinya MLA tersebut, KPK akan segera mengirimkan tim penyidik yang menangani kasus PLTU Tarahan ke negara tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi ini dalam rangka penuntasan kasus ini.
"Ada lah negaranya. Tapi MLA ini sudah disetujui dan dalam waktu dekat akan ada pengiriman penyidik ke negara itu," ujar mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia.Selain itu, KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus tersebut, yakni kantor Alstom Indonesia, rumah Emir Moeis di kawasan Kalibata, dan rumah dosen UI yang juga Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, di Jagakarsa.(bhc/opn) |