Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Samarinda
Kasus PT HJP Masih Kasasi, Aset Barang Bukti Sudah Dipindahkan
Monday 26 May 2014 14:03:27
 

Persoalan PT HJP Masih Dalam Kasasi Aset Barang Bukti Sudah Dipindahkan
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menangani sengketa buruh eks karyawan PT. HJP, pasalnya sengketanya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) namun aset perusahan tersebut telah dipindahkan ke tempat lain dengan pengawalan Kepolisian.

Namun objek sengketa yang berada dilingkungan PT. Harimast Jaya Plywood (HJP) diangkut dari lokasi dengan pengamanan Kepolisian, belakangan diketahui sebagian barang yang merupakan aset perusahan diantaranya dilaporkan hilang, sebut Sayid Mahmud selaku Kuasa Hukum HJP.

"Saya kebingungan, pasalnya saat dilakukan pemindahan objek sengketa berupa material perusahaan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, untuk memastikan saya langsung mengirimkan
dua surat yang ditujukan ke Kapolres dengan tembusan berbagai lembaga hukum lain termasuk KPK," ujar Sayid Mahmud sambil menunjukan kedua suratnya kepada BeritaHUKUM.com.

Sayid Mahmud, juga mengatakan kedua surat itu sengaja dikirimkan ke Kapolresta dan kabag Ops serta Kasat reskrim. Alasannya sejak pemindahan hingga pengangkutan objek sengketa dari lingkungan HJP yang dimulai malam hari hingga pagi hari mendapat pengawalan dua oknum polisi berbaju seragam. Keduanya mengaku mendapat perintah dari Kapolresta, terang Sayid Mahmud.

"Saya sengaja mengirimkan surat ke Kapolresta lantaran saat pemindahan dilakukan dua oknum polisi berbaju dinas mengawal sejak pemindahan hingga pengangkutannya," terang Sayid Mahmud.

Dalam surat tertanggal 24 Mei 2014 itu, Sayid mempertanyakan alasan Kapolresta memindahkan objek sengketa yang masih dalam proses pemeriksaan Mahkamah Agung. Padahal menurut Sayid Mahmud sesuai peraturan yang ada, barang bukti yang masih dalam sengketa tidak dibenarkan dipindahkan," jelas Sayid Mahmud.

Selain itu, Sayid Mahmud juga menambahkan bahwa objek barang yang berada dilingkungan perusahaan tidak seluruhnya milik HJP sebab sebagian diantaranya milik pihak ketiga yang tidak termasuk dalam objek yang disengketakan.

"Yang musti dipahami bahwa tidak semua objek barang yang berada dilingkungan perusahaan menjadi milik HJP sebab sebagian diantaranya milik pihak ke tiga dan itu tidak termasuk dalam objek
yang kini disengketakan," tegas Sayid Mahmud.

Sayid Mahmud juga mengharapkan kepada Kapolresta Samarinda untuk secepatnya memberikan klarifikasi alasan pemindahan barang-barang tersebut, dengan tujuannya untuk menghindari
munculnya sengketa baru, pungkas Sayid Mahmud.(bhc/gaj).



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2