SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menangani sengketa buruh eks karyawan PT. HJP, pasalnya sengketanya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) namun aset perusahan tersebut telah dipindahkan ke tempat lain dengan pengawalan Kepolisian.
Namun objek sengketa yang berada dilingkungan PT. Harimast Jaya Plywood (HJP) diangkut dari lokasi dengan pengamanan Kepolisian, belakangan diketahui sebagian barang yang merupakan aset perusahan diantaranya dilaporkan hilang, sebut Sayid Mahmud selaku Kuasa Hukum HJP.
"Saya kebingungan, pasalnya saat dilakukan pemindahan objek sengketa berupa material perusahaan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, untuk memastikan saya langsung mengirimkan
dua surat yang ditujukan ke Kapolres dengan tembusan berbagai lembaga hukum lain termasuk KPK," ujar Sayid Mahmud sambil menunjukan kedua suratnya kepada BeritaHUKUM.com.
Sayid Mahmud, juga mengatakan kedua surat itu sengaja dikirimkan ke Kapolresta dan kabag Ops serta Kasat reskrim. Alasannya sejak pemindahan hingga pengangkutan objek sengketa dari lingkungan HJP yang dimulai malam hari hingga pagi hari mendapat pengawalan dua oknum polisi berbaju seragam. Keduanya mengaku mendapat perintah dari Kapolresta, terang Sayid Mahmud.
"Saya sengaja mengirimkan surat ke Kapolresta lantaran saat pemindahan dilakukan dua oknum polisi berbaju dinas mengawal sejak pemindahan hingga pengangkutannya," terang Sayid Mahmud.
Dalam surat tertanggal 24 Mei 2014 itu, Sayid mempertanyakan alasan Kapolresta memindahkan objek sengketa yang masih dalam proses pemeriksaan Mahkamah Agung. Padahal menurut Sayid Mahmud sesuai peraturan yang ada, barang bukti yang masih dalam sengketa tidak dibenarkan dipindahkan," jelas Sayid Mahmud.
Selain itu, Sayid Mahmud juga menambahkan bahwa objek barang yang berada dilingkungan perusahaan tidak seluruhnya milik HJP sebab sebagian diantaranya milik pihak ketiga yang tidak termasuk dalam objek yang disengketakan.
"Yang musti dipahami bahwa tidak semua objek barang yang berada dilingkungan perusahaan menjadi milik HJP sebab sebagian diantaranya milik pihak ke tiga dan itu tidak termasuk dalam objek
yang kini disengketakan," tegas Sayid Mahmud.
Sayid Mahmud juga mengharapkan kepada Kapolresta Samarinda untuk secepatnya memberikan klarifikasi alasan pemindahan barang-barang tersebut, dengan tujuannya untuk menghindari
munculnya sengketa baru, pungkas Sayid Mahmud.(bhc/gaj). |