Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Patal
Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, 3 Tersangka Dipanggil Penyidik
Thursday 11 Jul 2013 14:31:29
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin jaksa penyidik Andar Perdana, hari ini memanggil 3 orang tersangka dalam kasus penjualan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni aset PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN) Persero.

Ketiga orang tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT ISN, Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN, Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Direktur Utama PT Artha Bangun Pratama, Efrizal.

"Benar, ketiga tersangka dipanggil hari ini, untuk kembali menjalani pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (11/7).

Sebagaimana hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT ISN, penyidik telah menemukan adanya bukti yang cukup, namun untuk sementara dalam kasus ini baru ada 3 tersangka yang telah ditetapkan.

Ketiganya ditetapkan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-71 sampai dengan 73/F.2/Fd.1/05/2013 tanggal 31 Mei 2013, dimana kasus ini bermula saat terjadi penjualan aset PT ISN di tahun 2012. Aset yang dijual berupa tanah Patal Bekasi seluas kurang lebih 160 hektar dengan harga Rp 160 miliar, dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp 60 Miliar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2