JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin jaksa penyidik Andar Perdana, hari ini memanggil 3 orang tersangka dalam kasus penjualan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni aset PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN) Persero.
Ketiga orang tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT ISN, Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN, Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Direktur Utama PT Artha Bangun Pratama, Efrizal.
"Benar, ketiga tersangka dipanggil hari ini, untuk kembali menjalani pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (11/7).
Sebagaimana hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT ISN, penyidik telah menemukan adanya bukti yang cukup, namun untuk sementara dalam kasus ini baru ada 3 tersangka yang telah ditetapkan.
Ketiganya ditetapkan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-71 sampai dengan 73/F.2/Fd.1/05/2013 tanggal 31 Mei 2013, dimana kasus ini bermula saat terjadi penjualan aset PT ISN di tahun 2012. Aset yang dijual berupa tanah Patal Bekasi seluas kurang lebih 160 hektar dengan harga Rp 160 miliar, dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp 60 Miliar.(bhc/mdb) |