JAKARTA, Berita HUKUM - Tujuh orang penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin Andar Perdana, hari ini kembali melakukan pemanggilan terhadap 1 orang saksi guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN Persero) tahun 2012, berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 hektar seharga Rp 160 miliar.
"Dugaan tindak pidana korupsi PT. ISN Persero, hari ini 1 orang saksi, yaitu Yeheskiel Minggus Tiranda, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara dipanggil penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Gedung Kejagung, Selasa (9/7).
Kasus ini bermula dari penjualan aset PT ISN tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 hektar seharga Rp 160 miliar, diduga tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga dugaan kuat adanya kerugian negara mencapai Rp 60 miliar yang ditimbulkan dari penjualan aset PT ISN tersebut.
"Penyidik Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yakni, Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal, sesuai Surat Perintah Penyidikan (SPP) Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013,tgl 31 Mei 2013," ujar Untung.
Sebelumnya pada Rabu 3 Juli dalam dugaan tindak pidana korupsi Patal Bekasi ini, saksi S. Widhianto, Komisaris Utama PT. ISN dan saksi Ali Vitali, Presiden Direktur PT. Balai Lelang Internusa tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. "Akan menjadwalkan kembali pemeriksaannya," jelas Untung.(bhc/mdb) |