JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang saksi yang merupakan karyawan PT ISN yaitu Nur Ikhsan, Dwi Ari Purnomo dan Nurachma hari ini dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), di jalan Sultan Hasanuddin, No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Ketiga orang saksi dari PT ISN tersebut, dipanggil terkait penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Patal Bekasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (19/6) di Gedung Kejagung.
Ini untuk kesekian kali beberapa orang karyawan PT ISN dipanggil penyidik, dimana sebelumnya 4 orang saksi karyawan PT ISN telah memenuhi panggilan untuk diperiksa, Selasa (18/6) kemarin.
Dijelaskan Untung, terkait pemeriksaan 4 orang saksi yang diperiksa kemarin, pada pokoknya tentang keberadaan saksi yang hadir dalam rapat tim penaksir harga diperiksa Heru S, Staf. Terkait Administrasi Pemasukan dan Pengeluaran Uang setelah Penjualan Aset Patal Bekasi diperiksa Yaya S, Manager Perbendaharaan dan Slamet S, Staf Perbendaharaan dan Umum, dan Terkait dengan Pencatatan Neraca Perusahaan baik Pemasukan maupun Pengeluaran, diperiksa M Faridarta, Manager Akuntansi.
Kasus ini bermula dari penjualan aset PT ISN tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 hektar seharga Rp 160 miliar, diduga tidak sesuai dengan prosedur. Kejagung menduga adanya kerugian negara mencapai Rp 60 miliar yang ditimbulkan dari penjualan aset PT ISN tersebut.
Untuk saat ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yakni, Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal.(bhc/mdb) |