JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian berupaya menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, penanganan kasus untuk tersangka yang sudah masuk tahap penyidikan dan ditargetkan selesai pekan depan.
"Kami usahakan untuk segera menyelesaikan sekarang yang sedang dalam penyidikan. Mudah-mudahan minggu depan selesai," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (8/9) .
Namun, saat Tanya wartawan mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru pada pekan depan, Timur malah enggan menjawab. Ia beralasan pihaknya masih terus berusaha menyelesaikan penyidikan yang sudah berjalan. "Kami lihat perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan," selorohnya meninggalkan awak media.
Sedangkan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) Kuntoro Mangkusubroto menyatakan, pihaknya sudah mulai membahas dan menindaklanjuti laporan Zainal tentang kejanggalan proses penetapannya sebagai tersangka. "Sudah dibahas Satgas. Kebetulan saya tidak di tempat dan belum mendapat laporannya," kata Kuntoro.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan juru panggil MK, Masyhuri Hasan dan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat MK itu. Namun, hingga kini kepolisian malah belum menangkap aktor intelektual dari kasus tersebut sebagai tersangka. Mereka masih berkeliaran bebas.
Panggil KPU Lagi
Sementara itu, Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR berencana memanggil para anggota KPU untuk mengonfirmasi beberapa pengaduan mafia pemilu. Hal itu merupakan salah satu poin keputusan yang tercetus dalam rapat internal komisi II DPR yang melaksanakan panja tersebut. "Ada 21 kasus pengaduan yang akan diproses lebih lanjut," kata anggota Panja Abdul Malik Harmain.
Menurut dia, Panja juga berencana untuk memanggil Rara dan Bambang untuk dimintai keterangan dalam kasus surat palsu MK. Rara adalah mantan pegawai MK sekaligus cucu keponakan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi. Rara juga sempat menjalin hubungan khusus dengan Masyhuri Hasan selama bekerja di lembaga tersebut. Sedangkan Bambang adalah saudara Dewie Yasin Limpo.
"Rara berperan mengatur pertemuan antara MH (Masyhuri Hasan), DYL (Dewie Yasin Limpo) dan beberapa orang pada 8 Agustus 2009. Kami menyakini bahwa dia tahu tentang pertemuan itu. Bambang dipanggil untuk meminta penjelasan seputar peran dia, terutama komunikasi dia dengan MH pada 15 Agustus 2009 yang meminta surat segera di faks ke KPU," jelas anggota FPKB DPR itu.
Dalam masa sidang ini, ungkapnya, Panja akan membuat kesimpulan setelah memanggil KPU, Rara dan Bambang. Kesimpulan itu berbentuk rekomendasi ke polisi, MK dan KPU. Rekomendasi harus menyebut nama-nama yang diduga punya peran penting dalam kasus ini.
"Terutama peran yang dimainkan masing-masing. Rekomendasi itu bisa ditindaklanjuti secara pidana atau administratif. Panja kemungkinan juga akan mengundang polisi untuk melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus itu,” tandasnya. (mic/rob/bie)
|