JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus pembantaian orang utan di Kutai Kertangera, Kalimantan Timur. Bahkan, tim dari Bareskrim ini sudah sudah turun ke lapangan untuk menyelidikinya.
Tim ini beranggotakan sejumlah penyidik dari Direktorat V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim. Mereka akan berada di sana untuk beberapa lama dalam rangka menyelidiki dugaan pembantaian orangutan jenis Morio (Pongo Pygmeus Morio) di areal kebun sawit PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), Kabupaten Kutai Kertanegara.
"Tim kami sudah ke lapangan untuk mengeceknya. Kasus (pembantaian) ini sudah lama dan perlu teknik serta strategi khusus. Tim akan melaporkan, jika memang ada fakta yang ditemukan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution di Mebs Polri, Jakarta, Kamis (17/11).
Tim khusus dari Mabes Polri tersebut, lanjut dia, juga akan berkoordinasi dengan pejabat kepolisian Malaysia untuk menyelidiki kasus ini. Pasalnya, ada dugaan keterlibatan perusahaan kebun sawit itu yang merupakan anak usaha Metro Kajang Holdings Bhd asal Malaysia. “Kami akan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia,” imbuh Saud.
Sebelumnya, puluhan orang utan diduga dibantai di Kutai Kertanegera, karena dinilai merusak perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kaltim menemukan sejumlah bukti pembantaian tersebut. Selain menemukan bangkai hewan yang dilindungi tersebut, juga ditemukan juga tulang belulang.(dbs/bie)
|