Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pelayanan Masyarakat
Kasus Penelantaran Pasien Terjadi Lagi, Kemenkes Tidak Belajar dari Kasus Sebelumnya
2017-09-25 14:19:45
 

Ilustrasi. Tampak suasana loket pendaftaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta Kemenkes tegas merespon pelanggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung atas sikapnya yang melakukan penelantaran jenazah bayi dari keluarga tidak mampu.

'Kasus penelantaran RSUAM pada jenazah bayi keluarga tidak mampu dengan bukti tidak diantarkannya jenazah bayi ke kediamannya dengan ambulans di Lampung, membuktikan pihak RS tidak menjalankan perintah UU. Ini kesalahan fatal dan tidak boleh terulang," tegas Nihayatul dalam keterangan persnya, Sabtu (24/9).

Sebagaimana diketahui, beredar foto seorang ibu asal Lampung Utara pulang menggendong jenazah bayinya di angkutan umum. Sang ibu mengatakan, anaknya meninggal setelah menjaalani operasi di RSUD Abdul Moeloek dengan menggunakan BPJS. Namun, ketika ia meminta jenazah dibawa dengan ambulans, pihak RS tidak bersedia memberikan pelayanan.

'Kita masih geram dengan penelantaran pasien bayi Debora oleh RS Mitra keluarga, penelantaran itu baru beberapa hari sekarang terjadi kasus penelantaran lagi. Kemenkes belajar tidak sih dari kasus-kasus tersebut?," lirih Nihayah.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa fakta-fakta itu membuktikan RS perlu dievaluasi, diperingatkan, jika perlu diberikan shock terapi agar menjadi pelajaran terhadap RS lainnya agar patuh pada peraturan perundang-undangan.

Politisi PKB ini juga mendesak Kemenkes mensosialisasikan Pasal 29 ayat (1) huruf f UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit agar dituliskan di setiap RS sebagai alarm agar patuh. Pasal tersebut mewajibkan Rumah Sakit melayani masyarakat tidak mampu. Selain itu, juga sebagai perlindungan hukum untuk pasien yang tidak mampu agar mereka berani menuntut haknya.

"Tulisan itu sebagai media affirmative action. Sedangkan sosialisasi itu sangat penting sebagai cara paling mudah yang dapat segera dilakukan supaya tidak ada lagi kasus serupa," pungkasnya.(ann/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pelayanan Masyarakat
 
  Kasus Penelantaran Pasien Terjadi Lagi, Kemenkes Tidak Belajar dari Kasus Sebelumnya
  Innalillahi.., Karena Ditolak di 40 RS, Bayi Ini Akhirnya Meninggal
  Pelayanan Medis RSUD Langsa 'Amburadul', Keluarga Pasien Mengeluh
  Petugas Medis Mogok Pelayanan Masyarakat Terhenti
  Kabupaten Gorontalo Miliki Kantor Pelayanan Pengaduan Masyarakat
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2