JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 2 orang saksi yaitu H. Ahmad Hariri, Anggota Team Teknis Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator, dan Sugiyanto,SE, Bendahara Materil Pengadaan Pesawat Latih Fixed Wing dan Link Simulator.
"Benar, penyidik telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi H Ahmad Hariri dan Sugiyanto SE, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih fixed wing dan link simulator," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (17/6) di Gedung Kejagung.
"Khusus untuk Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), pemeriksaan kedua saksi masih dilakukan di STPI Curug," jelas Untung.
Sebagaimana diketahui bahwa kasus ini bermula pada Tahun Anggaran 2010 - 2013 dengan anggaran sebesar Rp 138.801.300.000,- dan sejauh ini, untuk sementara Kejagung baru menetapkan 3 orang tersangka. Mereka masing-masing Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan, Bayu Wijokongko, Kabag Administrasi Umum, Arwan Aruchyat dan PNS STPI IGK Rai Darmaja.
5 orang tim penyidik yang diketuai oleh Serimita Purba, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Print-65/F.2/Fd./08/2013, telah melakukan penyitaan 12 unit rangkaian pesawat, 6 diantaranya telah dirakit.(bhc/mdb) |