Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pesawat Latih
Kasus Pengadaan Pesawat Latih, 2 Saksi Dipanggil Penyidik Kejagung
Monday 17 Jun 2013 11:10:37
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 2 orang saksi yaitu H. Ahmad Hariri, Anggota Team Teknis Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator, dan Sugiyanto,SE, Bendahara Materil Pengadaan Pesawat Latih Fixed Wing dan Link Simulator.

"Benar, penyidik telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi H Ahmad Hariri dan Sugiyanto SE, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih fixed wing dan link simulator," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (17/6) di Gedung Kejagung.

"Khusus untuk Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), pemeriksaan kedua saksi masih dilakukan di STPI Curug," jelas Untung.

Sebagaimana diketahui bahwa kasus ini bermula pada Tahun Anggaran 2010 - 2013 dengan anggaran sebesar Rp 138.801.300.000,- dan sejauh ini, untuk sementara Kejagung baru menetapkan 3 orang tersangka. Mereka masing-masing Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan, Bayu Wijokongko, Kabag Administrasi Umum, Arwan Aruchyat dan PNS STPI IGK Rai Darmaja.

5 orang tim penyidik yang diketuai oleh Serimita Purba, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Print-65/F.2/Fd./08/2013, telah melakukan penyitaan 12 unit rangkaian pesawat, 6 diantaranya telah dirakit.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Pesawat Latih
 
  Kasus Pesawat Latih, Endang, Erwin dan Nur Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus STPI Pesawat Latih, Unang Penuhi Panggilan Kejagung
  Kasus Rp 138,8 Miliar, Dirut PT Mitra Andalan Sempurna Mangkir
  Kasus Rp 138,8 Miliar Pengadaan Pesawat, Anton Dipanggil Kejagung
  Kasus Pesawat Latih STPI, Kepala Sub Direktorat Dipanggil Penyidik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2