JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian sebagai alat negara dalam melindungi dan mengayomi masyarakat, terus diharapkan perannya, seperti dalam kasus pengeroyokan yang menimpa keluarga Parlindungan Silalahi.
Kasus pengeroyokan masih ditangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Pondok Gede, (Kapolsek) Pondok Gede, Kompol Dedy SIk,MSi.
Sesuatu yang janggal terjadi adalah dalam kasus ini, saksi korban ikut dijadikan tersangka dalam kasus pengeroyokan yang juga terjadi terhadap istri dan anak korban yang masih dibawah umur.
Seperti dikisahkan pada tanggal 13 Maret 2013 sekitar jam 17:00 WIB, korban dan anaknya dan anak tetangga sedang bakar sampah di tanah kosong, dimana rumah tersangka Aulia dari tempat pembakaran sekitar 12 meter, tiba-tiba datang tersangka Aulia dan tersangka firmasyah menghampiri dan langsung memaki-maki.
"Karena istri saya menjawab kok ngomong begitu sama orang tua nggak sopan tahu? Para Tersangka langsung menyerang istri saya dengan menendang istri saya hingga jatuh sampai dua kali dan berakibat tangan istri saya memar dan membengkak," kata Parlindungan.
Tentu sebagai suami, korban membela istrinya dari tersangka. "Tersangka menendangi istri saya hingga berulang ulang? Saya aja belum pernah menendang istri. Kalau pihak Polsek mengatakan saya menyerang dengan linggis itu bohong besar, orang saya hanya megang gagang sapu," ujar Parlindungan.
Menanggapi hal ini, Kapolsek dan Kanit Pondok Gede, mengatakan, kaitan dengan kasus yang dilaporkan Parlindungan dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP atas nama tersangka Aulia Iskandar dan Firmansyah. Sedangkan tersangka Parlindungan dikenakan pasal 351 KUHP.
"Untuk kasus ini, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan minggu yang lalu. Tersangka Parlindungan dan tersangka Aulia dan tersangka Firmansyah," jelas Kanit Hari di ruang kerja Kapolsek, Selasa (7/5).
Untuk tersangka Aulia dan Firmansyah, disita 1 buah batu. "Mengenai samurai tidak ada kaitan dengan pidana karena tidak digunakan untuk penganiayaan tersebut. Mengenai samurai yang diacungkan oleh terdakwa, nanti ada pasal lain kalau ada petunjuk dari jaksa. Kita jadikan Parlindungan sebagai tersangka, karena kami memiliki saksi yang cukup. Begitu juga adanya laporan dari pihak tersangka Aulia," jelas Kanit.
Ditambahkan Kanit, Adapun bila ada ancaman atau intimidasi yang dialami oleh Parlindungan dan keluarganya, dan kalau ada tindak pidana lagi bisa dilaporkan kembali.
"Mengenai intimidasi, si Parlin itu aja nggak pernah bikin laporan, kenapa tidak dikasih tahu ke kita? Kalau nggak ada laporan adanya intimidasi dari tersangka Aulia dan tersangka Firmansyah, apa kami harus tahu dari Hongkong? Orang dia aja nggak pernah datang kesini (Polsek)," timpal kompol Dedi sang Kapolsek.
Sementara itu, saksi korban Parlindungan, membantah kalau samurai tidak dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus pengeroyokan tersebut.
"Bagaimana bisa pihak Kapolsek tidak menjadikan samurai sebagai barang bukti? Padahal samurai sudah keluar dari rumah pelaku pengeroyokan dan sudah mengacung-acungkan samurai itu ke perut anak saya. Apakah itu tidak cukup bukti untuk menjadikan samurai sebagai barang bukti? Jadi apa alasan pihak Polsek Pondok Gede yang mengatakan kalau samurai tidak digunakan dalam kasus pengeroyokan tersebut? Jangan jangan Kapolsek ada apa apanya dengan tersangka Aulia dan tersangka Firmansyah?" tanya Parlindungan terheran-heran.
Di tempat yang terpisah, Penasihat hukum korban, Selamat Tambunan SH.MH mengatakan bahwa penyidik Polsek Pondok Gede tidak profesional dan kredibel dalam mengani perkara tersebut.
Tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Pondok Gede, yang tidak melakukan penahanan kepada para tersangka sungguh mencedrai rasa keadilan bagi para korban.
"Tentu sangat memprihatinkan dunia penegakkan hukum yang ada saat ini, sebaiknya Kapolsek Pondok Gede agar dipecat dari jabatannya atau sekurang-kurang dimutasikan ke daerah yang lain," kata Selamat.
Ditambahkan Selamat bahwa kasus pengeroyokan dengan menggunakan samurai ini, sangat menciderai rasa keadilan bagi korban, sehingga perlu adanya pasal berlapis demi penegakkan hukum dan keadilan.
"Seharusnya penyidik harus menerapkan pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP dan UU Darurat No.12 tahun 1951. Apalagi saat ini, Kepolisian RI sedang giat-giatnya memperbaiki citra penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat, namun Polsek Pondok Gede, sepertinya tidak setuju dengan program Mabes Polri tersebut," ujarnya Selamat Tambunan, di ruang kerjanya.(bhc/mdb) |