Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PNA
Kasus Pengrusakan Bendera Partai di Atim Ngambang
Tuesday 01 Oct 2013 23:31:56
 

Wasekjen PNA July Fuady SH
 
ACEH, Berita HUKUM - Proses hukum terhadap Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syamaun terkait dugaan kasus pencabutan serta pengrusakan bendera Partai Nasional Aceh (PNA), belum lama ini masih mengambang.

"Kasus ini sudah kita laporkan ke Mapolres, dan prosesnya sampai saat ini masih terkatung-katung," demikian kata Wasekjen PNA, Mohd. Jully Fuady SH

Terkatung-katungnya penyidikan perkara ini kata Fuady, menjadi tanda tanya besar karena penyidik tidak menjelaskan kepada pelapor dalam bentuk Surat Pemberitahuan Penyidikan Hasil Perkara (SP2HP).

Dalam persoalan ini pihaknya yakin, bahwa penyidik masih imparsial dan tetap menerapkan fair trial untuk memeriksa dan mengumpulkan setiap alat bukti sebelum melimpahkan ke penuntut.

"Kami menunggu kerja cepat penyidik untuk segera memanggil dan memeriksa terlapor supaya penyidikan tidak terkatung-katung," ucapnya.

Memang, sambungnya, ada salah satu saksi yang melihat secara langsung insiden tersebut, namun ketakutan dan mungkin berada di bawah ancaman untuk memberikan keterangan. Pun begitu, hukum acara sudah mengatur hal ini, baik tatacara mengumpulkan alat bukti dengan minimal alat bukti, ataupun metode penyidikan dengan kondisi tertentu.

Sebagaimana yang sudah diatur oleh hukum pidana formil ataupun aturan dibawahnya, "Kami tentu saja akan menghormati dan tidak akan mengintervensi kinerja penyidik."

Seluruh pengurus PNA berharap dalam proses hukum ini penyidik kepolisian profesional dan tetap imparsial, agar Equlitity Before The Law itu bisa diterapkan untuk kali ini, dan semoga untuk kasus ini tidak ada yang kebal di hadapan hukum.

Diberitakan, pengurus PNA DPW Aceh Timur, Minggu (28/7) mendatangi Mapolres guna melaporkan tindakan pencabutan berikut perobekan bendera PNA oleh Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Syamaun, yang juga menjabat Ketua DPW Partai Aceh (PA) kabupaten setempat.

Pihak pelapor adalah Tgk Jauhari Abu bakar (37), kader dan pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Peureulak, didampingi pengacara PNA Mohd. Jully Fuady SH.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > PNA
 
  Sofyan Dawood: Kalau PNA Kalah, Rakyat Juga Kalah
  3 Warga Aceh Tewas Dibrondong OTK dalam Mobil Caleg PNA
  Teror Pemilu Merajalela: Caleg PNA Dipukuli, Briptu Samiran Kabur
  Posko NasDem dan PNA Dibakar OTK
  Mantan Elit GAM Australia Kecam Penembakan Caleg PNA
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2