ACEH, Berita HUKUM - Proses hukum terhadap Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syamaun terkait dugaan kasus pencabutan serta pengrusakan bendera Partai Nasional Aceh (PNA), belum lama ini masih mengambang.
"Kasus ini sudah kita laporkan ke Mapolres, dan prosesnya sampai saat ini masih terkatung-katung," demikian kata Wasekjen PNA, Mohd. Jully Fuady SH
Terkatung-katungnya penyidikan perkara ini kata Fuady, menjadi tanda tanya besar karena penyidik tidak menjelaskan kepada pelapor dalam bentuk Surat Pemberitahuan Penyidikan Hasil Perkara (SP2HP).
Dalam persoalan ini pihaknya yakin, bahwa penyidik masih imparsial dan tetap menerapkan fair trial untuk memeriksa dan mengumpulkan setiap alat bukti sebelum melimpahkan ke penuntut.
"Kami menunggu kerja cepat penyidik untuk segera memanggil dan memeriksa terlapor supaya penyidikan tidak terkatung-katung," ucapnya.
Memang, sambungnya, ada salah satu saksi yang melihat secara langsung insiden tersebut, namun ketakutan dan mungkin berada di bawah ancaman untuk memberikan keterangan. Pun begitu, hukum acara sudah mengatur hal ini, baik tatacara mengumpulkan alat bukti dengan minimal alat bukti, ataupun metode penyidikan dengan kondisi tertentu.
Sebagaimana yang sudah diatur oleh hukum pidana formil ataupun aturan dibawahnya, "Kami tentu saja akan menghormati dan tidak akan mengintervensi kinerja penyidik."
Seluruh pengurus PNA berharap dalam proses hukum ini penyidik kepolisian profesional dan tetap imparsial, agar Equlitity Before The Law itu bisa diterapkan untuk kali ini, dan semoga untuk kasus ini tidak ada yang kebal di hadapan hukum.
Diberitakan, pengurus PNA DPW Aceh Timur, Minggu (28/7) mendatangi Mapolres guna melaporkan tindakan pencabutan berikut perobekan bendera PNA oleh Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Syamaun, yang juga menjabat Ketua DPW Partai Aceh (PA) kabupaten setempat.
Pihak pelapor adalah Tgk Jauhari Abu bakar (37), kader dan pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Peureulak, didampingi pengacara PNA Mohd. Jully Fuady SH.(bhc/sul) |