Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penipuan
Kasus Penipuan Divonis Delapan Bulan
Tuesday 22 Jan 2013 08:58:46
 

Pengadilan Negeri Tangerang.(Foto: Ist)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Majelis Hakim yang diketuai Riady hanya menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa Dr Inike, yang didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan. Putusan itu ditetapkan pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin, Senin (21/1).

Putusan itu, dua bulan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roby Arfan. Sejak tuntutan diajukan, pada persidangan sebelumnya, Adrianto selaku saksi korban menyatakan, tuntutan dan putusan itu tidak akan membuat terdakwa jera.

Apalagi, imbuhnya, selama proses persidangan terdakwa tidak pernah ditahan. Padahal, dari data yang ada sebelumnya terdakwa pernah dilaporkan karena dituduh melakukan pemalsuan tanda tangan. "Meski laporan itu akhirnya dicabut," ujarnya.

Terdakwa membuka klinik di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Dari tahun 2011, terdakwa telah mengambil perhiasan dari saksi korban, berupa barang-barang perhiasan macam kalung, gelang yang terbuat dari emas bahkan berlian.

Barang-barang itu dijual kepada para pasiennya. Namun, hasil penjualannya tidak pernah disetorkan pada korban.

Perbuatan itu akhirnya menyeret terdakwa ke meja pengadilan dan didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.

Semula terdakwa memang sempat menyerahkan giro untuk melunasi pembayaran penjualan barang-barang perhiasan tersebut. Namun, ketika giro-giro itu akan dicairkan, ternyata semuanya ditolak pihak bank. Dari peristiwa inilah, saksi korban pun melaporkan Dr Inike.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2