TANGERANG, Berita HUKUM - Majelis Hakim yang diketuai Riady hanya menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa Dr Inike, yang didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan. Putusan itu ditetapkan pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin, Senin (21/1).
Putusan itu, dua bulan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roby Arfan. Sejak tuntutan diajukan, pada persidangan sebelumnya, Adrianto selaku saksi korban menyatakan, tuntutan dan putusan itu tidak akan membuat terdakwa jera.
Apalagi, imbuhnya, selama proses persidangan terdakwa tidak pernah ditahan. Padahal, dari data yang ada sebelumnya terdakwa pernah dilaporkan karena dituduh melakukan pemalsuan tanda tangan. "Meski laporan itu akhirnya dicabut," ujarnya.
Terdakwa membuka klinik di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Dari tahun 2011, terdakwa telah mengambil perhiasan dari saksi korban, berupa barang-barang perhiasan macam kalung, gelang yang terbuat dari emas bahkan berlian.
Barang-barang itu dijual kepada para pasiennya. Namun, hasil penjualannya tidak pernah disetorkan pada korban.
Perbuatan itu akhirnya menyeret terdakwa ke meja pengadilan dan didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
Semula terdakwa memang sempat menyerahkan giro untuk melunasi pembayaran penjualan barang-barang perhiasan tersebut. Namun, ketika giro-giro itu akan dicairkan, ternyata semuanya ditolak pihak bank. Dari peristiwa inilah, saksi korban pun melaporkan Dr Inike.(kjs/bhc/rby) |