JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang Saksi hari ini hadir memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) guna pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pesawat Latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
"Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pesawat Latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), hari ini diperiksa 3 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (19/8), di Gedung Puspenkum, Komplek Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dijelaskan Untung bahwa ketiga orang saksi tersebut, selaku anggota Pemeriksa Barang. Mereka adalah Endang S, Erwin K, dan Nur H Desryanto. "Yang pada pokok pemeriksaan ketiganya terkait dengan hasil pemeriksaan dari pengadaan pesawat latih dan link simulator yang telah dinyatakan sesuai. Padahal kenyataannya tidak sesuai dengan dokumen kontrak," terang Untung.
Saksi Unang Sudrajat memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pesawat Latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
Perlu diketahui sebelumnya, kasus ini masih ada keterkaitan dengan Nazaruddin yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan mitra Kejagung dan Kepolisian RI, yang hingga kini kasusnya malah bertumpuk-tumpuk.
Diketahui, bahwa ternyata Nazaruddin melalui perusahaannya, disebut-sebut terlibat dalam proyek pengadaan pesawat latih ini. "Kita sudah ada kesepakatan dengan KPK. Sepanjang yang menyangkut berhubungan dengan Nazaruddin itu yang menangani KPK," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Gedung Kejagung, Selasa (2/7). Dan Kejagung sudah menyita 2 link simulator dan 12 pesawat latih.
Kejagung sendiri mulai menyidik kasus senilai Rp 138,8 miliar tersebut pada Mei 2013, dan Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan berinisial Bayu Wijokongko, pegawai negeri sipil di STPI, Drs IGK Rai Darmaja, dan Kepala Bagian Administrasi Umum, Arwan Aruchyat. Namun hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum menetapkan tersangka baru, mengingat nilai yang menjadi perkara dalam kasus ini sangatlah besar.(bhc/mdb) |