JAKARTA, Berita HUKUM - Dari pengembangan penyelidikan penyidikan kasus pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium di Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga karyawan swasta, Vasko Rusemy, Rizky Moelyoputro, dan Syamsurachman.
Pemanggilan tersebut adalah bagian dari penyidikan yang dilakukan pada kasus pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium di Kementerian Agama. Ketiganya dipanggil sebagai saksi yang diduga mengetahui kasus korupsi senilai Rp 51 miliar dalam proyek tersebut.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," jelas Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (29/10).
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Dendy Prasetya sebagai tersangka bersama Zulkarnaen Djabar. Keduanya (Ayah dan Anak), diduga menerima suap terkait Pembahasan Anggaran Proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah pada Kementerian Agama.
Nilai anggaran untuk pengadaan Alquran Rp20 miliar, sedangkan nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah Rp.31 miliar. Dari pengurusan anggaran itu, Dendy dan Zulkarnaen diduga mendapat jatah Rp 4 miliar.(bhc/mdb) |