BANTEN, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi di wilayah provinsi Banten, akhirnya menahan seorang tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Diketahui tersangka yang ditahan adalah Ratu Irma Suryani (RIS), yang kini harus meringkuk di penjara kota Serang selama 20 hari kedepan. Ratu (RIS) juga adalah Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten dan juga Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Serang,
"Ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga sebagai perantara dari proyek sekaligus pengendali di belakang kegiatan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (10/10) di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung RI.
Lebih jelasnya Untung menambahkan bahwa, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terus diproses oleh Kejati Banten atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Peningkatan Drainase Primer Kali Parung Kota Serang, di Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPLP) Banten ini, pada Tahun Anggaran 2012.
"Nilai proyeknya sebesar kurang lebih Rp 5.649.721.000,- dan dugaan awal telah merugikan negara sekitar Rp. 1,8 miliar. Pada tanggal 10 Oktober 2013 ini, sekitar pukul 11.00 WIB, Penyidik Kejati Banten sudah menahan Tersangka RIS," terang Untung.
Selain melakukan penahanan, Tim Penyidik juga melakukan penggeladahan pada beberapa rumah Tersangka, serta menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka.(bhc/mdb) |