Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
Kasus Rp 1,3 Triliun Indosat, Jaksa Agung Menyayangkan Pernyataan Menkominfo
Friday 12 Jul 2013 16:50:07
 

Jaksa Agung, Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief menyayangkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring yang menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus IM2 menjadi preseden buruk bagi dunia Internet Service Provider (ISP).

"Saya begini ajalah, Inikan sudah putusan pengadilan. Kok, kita tidak menghargai peradilan kita? Kan, trias politica sudah jelas pembagian kekuasaannya, putusan pengadilan, pengadilan, eksekutif, begitu juga legislatif," kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

Sebagaimana diketahui, Menkominfo Tifatul menyatakan akan laporkan kajian hukum kasus IM2 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tifatul mengatakan, Majelis Hakim seharusnya memakai pandangan pihaknya sebagai regulator.

Pihak Kemenkominfo menganggap tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2.

Pihak Kominfo berharap pihak Indosat Banding atas putusan. Meski menghormati putusan Pengadilan, pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan pihak Pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan pidana 4 tahun, ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, terkait kasus penyalahgunaan jaringan 3G di frekuensi 2,1 GHz milik Indosat. Majelis Hakim juga memerintahkan IM2 membayar uang Denda sebesar Rp 1,3 triliun.

Sementara itu Basrief kembali menegaskan bahwa, kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pihak IM2 pun berencana untuk banding. "Biarkanlah itu berjalan sampai berkekuatan hukum tetap, itu nanti kita lihat selanjutnya," ujarnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2