Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
Kasus Rp 1,3 Triliun Indosat, Jaksa Agung Menyayangkan Pernyataan Menkominfo
Friday 12 Jul 2013 16:50:07
 

Jaksa Agung, Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief menyayangkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring yang menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus IM2 menjadi preseden buruk bagi dunia Internet Service Provider (ISP).

"Saya begini ajalah, Inikan sudah putusan pengadilan. Kok, kita tidak menghargai peradilan kita? Kan, trias politica sudah jelas pembagian kekuasaannya, putusan pengadilan, pengadilan, eksekutif, begitu juga legislatif," kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

Sebagaimana diketahui, Menkominfo Tifatul menyatakan akan laporkan kajian hukum kasus IM2 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tifatul mengatakan, Majelis Hakim seharusnya memakai pandangan pihaknya sebagai regulator.

Pihak Kemenkominfo menganggap tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2.

Pihak Kominfo berharap pihak Indosat Banding atas putusan. Meski menghormati putusan Pengadilan, pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan pihak Pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan pidana 4 tahun, ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, terkait kasus penyalahgunaan jaringan 3G di frekuensi 2,1 GHz milik Indosat. Majelis Hakim juga memerintahkan IM2 membayar uang Denda sebesar Rp 1,3 triliun.

Sementara itu Basrief kembali menegaskan bahwa, kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pihak IM2 pun berencana untuk banding. "Biarkanlah itu berjalan sampai berkekuatan hukum tetap, itu nanti kita lihat selanjutnya," ujarnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2