JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), sejak pagi pukul 08:00 WIB menunggu kedatangan Direktur Utama PT Mitra Andalan Sempurna yang sesuai jadwal telah dipanggil hari ini, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi 18 unit pesawat latih sayap tetap dan link simulator 2 unit, tahun anggaran 2010 - 2013, Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), tapi Dirut yang ditunggu tersebut tak jua datang.
Namun hingga pukul 15:00 WIB jelang 3 jam sebelum beduk buka puasa, Dirut tersebut tak kunjung datang. "Ya, benar, hingga pukul 15:00 WIB yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Gedung Kejagung sebelum meluncur ke Bandung, Jumat (12/7).
Tersangka dalam kasus ini berjumlah 3 orang, mereka yaitu Direktur Utama PT Pasifik Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Wijokongko, Pegawai Negeri Sipil (PNS) STPI I.G.K Rai Darmaja yang pada pengadaan ini menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Barang, dan Arwan Aruchyat, PNS yang menjabat Kepala Bagian Administrasi Umum Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2010 sampai sekarang. Ketiga tersangka itu, kini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
Sebagaimana diketahui kasus ini bermula saat STPI melakukan pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) sebanyak 18 unit dan link simulator dua unit pada priode 2010-2013. Proyek yang dibiayai oleh pemerintah ini nilainya mencapai Rp 138,8 miliar.
Namun hasil pengecekan Kejaksaan menyebutkan, jumlah pesawat bersama link simulatornya hanya 6 unit. Padahal pembayaran kepada pihak kontraktor sudah selesai 100 persen pada 14 Desember 2012.
Disampaikan Untung bahwa Kejaksaan Agung hingga saat ini masih menyita 12 pesawat latih fixed wing. Penyitaan dilakukan terkait penetapan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 18 pesawat, dan dua alat link simulator di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Banten.(bhc/mdb) |