Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pesawat Latih
Kasus Rp 138,8 Miliar, Dirut PT Mitra Andalan Sempurna Mangkir
Friday 12 Jul 2013 20:53:15
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), sejak pagi pukul 08:00 WIB menunggu kedatangan Direktur Utama PT Mitra Andalan Sempurna yang sesuai jadwal telah dipanggil hari ini, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi 18 unit pesawat latih sayap tetap dan link simulator 2 unit, tahun anggaran 2010 - 2013, Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), tapi Dirut yang ditunggu tersebut tak jua datang.

Namun hingga pukul 15:00 WIB jelang 3 jam sebelum beduk buka puasa, Dirut tersebut tak kunjung datang. "Ya, benar, hingga pukul 15:00 WIB yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Gedung Kejagung sebelum meluncur ke Bandung, Jumat (12/7).

Tersangka dalam kasus ini berjumlah 3 orang, mereka yaitu Direktur Utama PT Pasifik Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Wijokongko, Pegawai Negeri Sipil (PNS) STPI I.G.K Rai Darmaja yang pada pengadaan ini menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Barang, dan Arwan Aruchyat, PNS yang menjabat Kepala Bagian Administrasi Umum Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2010 sampai sekarang. Ketiga tersangka itu, kini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.

Sebagaimana diketahui kasus ini bermula saat STPI melakukan pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) sebanyak 18 unit dan link simulator dua unit pada priode 2010-2013. Proyek yang dibiayai oleh pemerintah ini nilainya mencapai Rp 138,8 miliar.

Namun hasil pengecekan Kejaksaan menyebutkan, jumlah pesawat bersama link simulatornya hanya 6 unit. Padahal pembayaran kepada pihak kontraktor sudah selesai 100 persen pada 14 Desember 2012.

Disampaikan Untung bahwa Kejaksaan Agung hingga saat ini masih menyita 12 pesawat latih fixed wing. Penyitaan dilakukan terkait penetapan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 18 pesawat, dan dua alat link simulator di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Banten.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2