Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Genset
Kasus Rp 20 Miliar APBD Raja Ampat, 3 Saksi Mangkir Panggilan Kejaksaan Agung
Monday 01 Apr 2013 22:15:27
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung sepertinya harus gigit jari, pasalnya kali ini 3 saksi yang telah diagendakan untuk menjalani pemeriksaan kompak tidak hadir semua alias bolos.

"Ketiganya ditunggu hingga sore belum memenuhi panggilan tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Senin (1/4).

Dijelaskan Untung, bahwa ketiga saksi tersebut hendak diperiksa terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan genset dan jaringannya (pengadaan pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel) di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat tahun 2004.

Ketiga saksi masing-masing yaitu, Ir Didik A Saputro, mantan GM Konstruksi PT Graha Sarana Duta (GSD), Chandra Kristianti, Direktur PT Tehnika Truss Pratama dan Ir Djadjat Sudrajat, tenaga outsourcing PT GSD.

Sebagaimana diketahui dalam kasus, Kejaksaan Agung telah menahan tersangka AB dan SW merupakan kontraktor proyek senilai Rp 20 miliar ini, dimana anggarannya menggunakan kas APBD Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat tahun 2004, dan kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaannya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Genset
 
  Kasus PLTD Raja Ampat, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi
  3 Saksi Dipanggil Kejagung, Terkait Kasus Korupsi APBD Raja Ampat
  Kasus APBD Raja Ampat, 3 Insinyur Dipanggil Penyidik Kejagung
  2 Saksi dan 1 Tersangka Kasus APBD Raja Ampat, Dipanggil Penyidik Kejagung
  Bupati Marcus Wanma Ditetapkan Tersangka, Kejagung Kembali Periksa Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2