JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung sepertinya harus gigit jari, pasalnya kali ini 3 saksi yang telah diagendakan untuk menjalani pemeriksaan kompak tidak hadir semua alias bolos.
"Ketiganya ditunggu hingga sore belum memenuhi panggilan tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Senin (1/4).
Dijelaskan Untung, bahwa ketiga saksi tersebut hendak diperiksa terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan genset dan jaringannya (pengadaan pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel) di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat tahun 2004.
Ketiga saksi masing-masing yaitu, Ir Didik A Saputro, mantan GM Konstruksi PT Graha Sarana Duta (GSD), Chandra Kristianti, Direktur PT Tehnika Truss Pratama dan Ir Djadjat Sudrajat, tenaga outsourcing PT GSD.
Sebagaimana diketahui dalam kasus, Kejaksaan Agung telah menahan tersangka AB dan SW merupakan kontraktor proyek senilai Rp 20 miliar ini, dimana anggarannya menggunakan kas APBD Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat tahun 2004, dan kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaannya.(bhc/mdb) |