Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Kasus Rp 249 Miliar, Satgas Kejagung Bekuk Yudi Kartolo
Saturday 15 Jun 2013 05:06:29
 

Yudi Kartolo saat ditangkap, Jumat (14/6) oleh Satuan Tugas Kejaksaan Agung.(Foto: dok Kejagung)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buruan seorang buronan DPO interpol, Yudi Kartolo, (YK). Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembobolan BRI diputuskan pada 24 Juni 2005.

Namun, putusan baru diterima Kejagung pada 27 Juni 2007, dan ternyata YK telah berancang-ancang mengambil langkah seribu saat akan dieksekusi. Kejaksaan akhirnya menetapkan YK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

YK dibekuk di rumah kontrakannya di Taman Senayan 3, Blok HH 1, Bintaro sektor 9, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang, Selatan Jumat (14/6), malam.

"Terpidana Yudi Kartolo pembobol Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp 249 miliar, diamankan di rumah kontrakannya di Pondok Aren, sekitar pukul 22.57 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, via seluler Jumat (14/6) malam.

Terpidana YK selaku Komisaris PT Delta Makmur Ekspresindo melakukan pembobolan kantor BRI Cabang Segitiga Senen, Jakarta Pusat, dan kantor BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan modus operandi pengajuan permohonan kredit dengan jaminan deposito pihak ketiga yang ternyata palsu, dengan cara menerbitkan deposito fiktif. Bank BRI menerbitkan deposito dilakukan orang yang sebetulnya tidak berwenang untuk transaksi.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan membelokkan dana milik sejumlah nasabah Bank BRI ke rekening PT DME melalui transaksi kredit yang belakangan diketahui fiktif/paslus. Kejadian ini terjadi sekitar bulan Januari hingga September 2003.

Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 447/K/Pid/2005 tanggal 24 Juni 2005, YK divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 55,227 miliar. Ia diadili bersama Hartono Tjahjadjaja, Direktur Utama PT Delta Makmur Ekspresindo.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
  DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2