JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini melakukan pemeriksaan 3 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa tim penyidik di gedung bundar pidana khusus hari ini memanggil tiga orang saksi.
"Ketiganya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB)," kata Untung kepada Wartawan di gedung Kejagung, Senin (17/6).
Ketiga orang saksi yang diperiksa hari ini adalah Anna Lukman selaku Kepala Divisi AK PT. ASEI. Lalu Marthin Fithers Simarmata selaku mantan Direktur Keuangan PT ASEI dan Hariyono selaku mantan Kepala PT ASEI Cabang Jakarta.
Kasus ini berawal dari penerbitan transaksi SKBDN oleh PT ASEI atas nama PT KKB yang sudah menyalahi prosedur dan juga diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Keuangan PT ASEI, Marthin Fithers Simarmata dan juga Kepala Cabang PT ASEI, Hariyono sebagai tersangka pada tanggal 22 Januari. Kendati demikian, kedua tersangka itu masih belum ditahan dan telah melenggang pergi meninggalkan gedung bundar pidana khusus Kejagung.(bhc/mdb) |