Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PNBP
Kasus Rp 5,8 Miliar, Pejabat Kemenkes Dipanggil Penyidik
Thursday 16 May 2013 14:49:21
 

Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tahun 2006 sampai dengan 2011.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan mengatakan bahwa jaksa penyidik memanggil pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saksi yang diperiksa yaitu, Dr. Yudhi Prayudha selaku Inspektur Jendral Kemenkes RI, Dr. Gemala Hatta, Dr. H. Abidinsyah Siregar,DHSM,M.Kes, Drs.Wayan Rai Suarthana,MM selaku Inspektur Investigasi pada Irjen Kemenkes RI dan Dr. Patti Selano Robert Johan, MARS mantan sekretaris KKI," kata Untung, Kamis (16/5) di Pers Room Kejagung.

Dijelaskan Untung bahwa sebelumnya penyidik telah memanggil dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, Iyan Rusmayanto selaku mantan Bendahara Pengeluaran KKI, Astrid Sekretaris KKI dan Rifaid mantan Kasubbag Keuangan KKI, pada Senin (13/5).

Selain itu dalam kasus PNBP di KKI ini, Kejagung telah menetapkan tersangka TF bin RK yang merupakan mantan Bendahara Penerimaan pada Sekretariat KKI sesuai surat perintah penyidikan nomor: Print-62/F.2/Fd.1/04/2013 tanggal 30 April 2013.

Kasus yang terindikasi kuat memanipulasi Surat Setor Bukan Pajak (SSBP), terjadi pada saat kegiatan pemungutan biaya pendaftaran di KKI sebesar Rp 250.000 untuk diterbitkannya Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi tahun 2006 hingga 2011, dimana tersangka dalam melakukan aksinya selaku Bendahara Penerimaan pada Sekretariat KKI, memanipulasi SSBP yang berasal dari biaya tersebut.

Karena perbuatan tersangka, hingga terjadi selisih antara penerimaan (sebagaimana yang termuat di dalam Surat Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan penyetoran sebesar Rp 5.810.906.113,-.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > PNBP
 
  PNBP Jangan Bebani Rakyat, Harus Optimalkan Pendapatan SDA
  Azis Syamsudin Usul Libatkan Pihak Ketiga dalam Pengelolaan PNBP
  KPK Kaji PNBP Kehutanan Guna Cegah Kerugian Negara
  KPK Cegah Hilangnya Potensi PNBP di Sultra
  Kasus Rp 5,8 Miliar, Pejabat Kemenkes Dipanggil Penyidik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2