JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Patal Bekasi memang fatal, bermula dari penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara (ISN) tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 hektar seharga Rp 160 miliar, dengan dugaan kuat mengarah pada tidak sesuainya prosedur yang ada, sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya kerugian negara mencapai Rp 60 miliar yang ditimbulkan dari penjualan aset PT ISN tersebut.
Penyidik dalam perkara ini, telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang Saksi, guna pengembangan Penyidikan.
"Benar, saksi S. Widhianto selaku Komisaris Utama PT. ISN dipanggil hari ini dalam rangka pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan membenarkan, Rabu (3/7) di Jakarta.
Adapun Ali Vitali yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT. Balai Lelang Internusa (BLI) yang secara resmi ikut dipanggil hari ini sebagai saksi, ikut-ikutan tidak hadir dan malah mengutus stafnya.
"Saksi Ali Vitali juga tidak hadir dan mengirimkan stafnya untuk mewakilinya diperiksa sebagai saksi, namun kehadiran staf tersebut ditolak oleh penyidik dan akan menjadwalkan kembali pemeriksaannya," terang Untung.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang Tersangka terkait kasus yang menyerang tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini. Mereka yaitu, Direktur Utama PT ISN, Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal.(bhc/mdb) |