Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Patal
Kasus Rp 60 Miliar, Presiden Ali Vitali Mengutus Staf Menghadap Kejagung
Thursday 04 Jul 2013 04:13:05
 

Ilustrasi, Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Patal Bekasi memang fatal, bermula dari penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara (ISN) tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 hektar seharga Rp 160 miliar, dengan dugaan kuat mengarah pada tidak sesuainya prosedur yang ada, sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya kerugian negara mencapai Rp 60 miliar yang ditimbulkan dari penjualan aset PT ISN tersebut.

Penyidik dalam perkara ini, telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang Saksi, guna pengembangan Penyidikan.

"Benar, saksi S. Widhianto selaku Komisaris Utama PT. ISN dipanggil hari ini dalam rangka pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan membenarkan, Rabu (3/7) di Jakarta.

Adapun Ali Vitali yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT. Balai Lelang Internusa (BLI) yang secara resmi ikut dipanggil hari ini sebagai saksi, ikut-ikutan tidak hadir dan malah mengutus stafnya.

"Saksi Ali Vitali juga tidak hadir dan mengirimkan stafnya untuk mewakilinya diperiksa sebagai saksi, namun kehadiran staf tersebut ditolak oleh penyidik dan akan menjadwalkan kembali pemeriksaannya," terang Untung.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang Tersangka terkait kasus yang menyerang tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini. Mereka yaitu, Direktur Utama PT ISN, Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Patal
 
  Kasus BUMN Rp 160 Miliar, Tersangka Bolak Balik Diperiksa Penyidik
  Kasus Patal Rp 160 Miliar PT ISN, Tersangka Kembali Dipanggil Penyidik
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, 3 Tersangka Dipanggil Penyidik
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, Kepala Kantor Pajak Mangkir dari Panggilan Kejagung
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, Kepala Kantor Pajak Dipanggil Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2