SUMUT, Berita HUKUM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang telah menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Kas dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Januar Efendi Siregar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rusunawa senilai Rp5,3 miliar tahun anggaran 2012 bersamanya, Adely Lis alias Juli selaku pemilik lahan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun dalam kasus ini Januar Efendi Siregar, yang telah menjadi tersangka kasus mark up pengadaan lahan Rusunawa Sibolga tersebut, menyebut Walikota Syarfi Hutauruk ikut terlibat. Januar bahkan mempertanyakan kinerja Kejati Sumut yang hingga saat ini tidak berani menetapkan Syarfi sebagai tersangka.
"Walikota (Syarfi Hutauruk ) secara lisan memerintahkan segera dibayarkan pembayaran tanah itu," kata Januar saat dihubungi Wartawan, Selasa (3/12). Perlu diketahui bahwa dalam proses penyidikan kasus ini, Walikota Syarfi Hutauruk telah diperiksa sebagai saksi. Turut juga diperiksa Muhammad Sugeng selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Pemko Sibolga, Ir. Basar Sibarani selaku Asisten I Pemkot Sibolga yang juga wakil ketua tim penilai harga tanah, Ir.Tumbur Harahap selaku Kepala Dinas Kebersihan Penataan Ruang dan Pertamanan yang juga anggota tim penilai harga tanah, juga pernah diperiksa.
Dalam kasus ini Kejati Sumut telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar lebih. Naiknya perkara ini pada tanggal 14 Mei 2013, dalam perkara Tipikor, mark up belanja modal pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga TA 2012 sebesar Rp5,312 miliar.
KRONOLOGI HARGA DAN PEMBAYARAN
Adapun terjadinya dugaan korupsi ini, bermula dengan ditemukannya mark up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah sehingga merugikan keuangan negara. Untuk pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksananya. Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp1,5 miliar kemudian berikutnya Rp5,3 miliar, sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp6,8 miliar dari APBD 2012.
Ketika pembayaran, Januar menjabat Plt Kadis PKAD Sibolga. Januar Efendi Siregar, menjelaskan bahwa perintah pembayaran setelah rapat yang dipimpin Syarfi. Saat itu Hadir juga Kapolres Sibolga (saat itu dijabat AKBP Joas F Panjaitan, red), ada Juli (Adely Lis, juga tersangka selaku pemilik lahan,red), dan beberapa pimpinan SKPD.
Ada dua kali pembayarannya. Pertama pada Juli 2012 sebesar Rp1,5 miliar. Kedua pada September 2012 sebesar Rp5,3 miliar. Di mana saat itu Ketua Panitia Pengadaan Lahan yang juga menjabat Sekdakot Sibolga, Mochammad Sugeng sedang menjalankan ibadah Umroh di Arab Saudi. Januar mengakui sempat menghubungi Mochammad Sugeng untuk meminta pendapat dan arahan.
“Pak Sugeng saat itu sedang di Arab Saudi. Saya hubungi beliau, tapi beliau menyatakan agar jangan dibayarkan karena lahan itu masih bermasalah. Tapi lebih tinggi siapa (jabatan Walikota atau Sekdakot,red), makanya saya turuti untuk membayarkan,” ujarnya.
Januar sendiri mengaku tidak tahu menahu soal pembelian lahan Rusunawa sebab dirinya baru menjabat saat itu. Januar sendiri mengibaratkan keterlibatannya masuk setengah jalan, dimana dirinya diajak masuk ke dalam sebuah permasalahan yang belum diketahuinya.
"Saya yakin sudah bertindak benar karena saya ditemani 'bodyguard' itu tadi. Saya baca dan dijelaskan semua peraturan untuk pembelian lahan itu. Karena pada waktu itu saya merasa tidak ada yang salah, ya saya bayarkan," terang Januar.
Pembayarannya bukan berbentuk uang tunai. Melainkan dengan cara pemindah bukuan rekening melalui Bank Sumut ke rekening pemilik tanah. "Saya mana ada pegang duit. Caranya begini (sambil memperagakan memencet keyboard komputer), lihat rekeningmu di sana. Pemindah bukuan namanya," ungkap Januar.
Sebelumnya, Ketua Panitia Mochammad Sugeng mengakui dirinya memang sedang Umroh di Arab Saudi saat pencairan dana pembelian lahan Rusunawa tersebut. "Iya saya memang sedang Umroh. Pas pembayaran Rusunawa itulah saya lagi di Madinah waktu itu. Itu yang pembayaran pertama. Kalau yang kedua saya lupa apakah saya sudah di sini (di Sibolga,red). Tapi keluar masuknya ada di paspor saya," ujar Sugeng.
Meski sebagai Ketua Panitia, namun Sugeng mengaku tidak banyak terlibat aktif dalam proses penentuan harga dan pencairan dana pembelian lahan tersebut. "Tapi yang jelas saya tidak terlibat aktif karena saat itu karena Umroh. Saya ketua panitia tapi tidak bertugas penuh. Hanya rapat dua kali, lalu saya hentikan rapat itu karena lahan itu bersengketa antara Juli dengan Lenci (pihak yang mengklaim pemilik tanah,red)," pungkas Sugeng.(bhc/mdb)
|