JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), terus mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,9 miliar dalam rekayasa penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) dengan tersangka Abdul Latif Hamdi.
"Hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus SKBDN, namun satu orang saksi yaitu Indra Noor tidak memenuhi panggilan tim penyidik karena ada tugas ke Amerika dan memberitahukan untuk minta pemeriksaannya ditunda. Sedangkan saksi Musa Harun Taufik sakit," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Gedung Kejagung, Selasa (23/4).
Ditambahkan Untung ketiga saksi lainnya yaitu Parahuman Lubis, Kepala Divisi Asuransi/Kredit Kantor Pusat, Ir Agung Budi Setiawan, Ander Write Kantor Cabang Penerima, Satria Indra Gunawan, Ander Write Kantor Pusat, hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Saksi Paruhuman Lubis menerangkan mengenai masalah klaim pencairan dari asuransi kepada BCA. Sementara itu Satria Indra Gunawan menerangkan terkait dengan mekanisme/proses penjamin PT KKB dan Ir Agung Budi Setiawan menerangkan mengenai proses asetasi, yaitu sebelum dilakukan pencairan dana, saksi melakukan survei kayu, saat berita ini diturunkan tim penyidik Kejagung masih melakukan pemeriksaan.(bhc/mdb) |