Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus SKBDN
Kasus SKBDN Rp 3,9 Miliar, Tersangka Masih Belum Ditahan
Thursday 20 Jun 2013 09:18:38
 

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai diperiksa selama kurang lebih 10 jam, kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) yakni Marthin Fithers Simarmata selaku mantan Direktur Keuangan ASEI dan Hariyono selaku mantan Kepala ASEI Cabang Jakarta belum ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, (Kejagung).

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari penerbitan transaksi SKBDN oleh PT ASEI atas nama PT KKB yang sudah menyalahi prosedur sehingga diduga kuat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Ketika dikonfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, Untung belum memberikan keterangan dan hanya menunggu konfirmasi dari tim penyidik, terkait kasus tersebut.

"Kalau saya jawab tanpa koordinasi dengan penyidiknya, kurang baik. Kita tunggu jawabannya nanti," kata Untung dalam pesan singkatnya kepada Wartawan, Jakarta, Rabu (19/6) malam.

Namun, saat dikonfirmasi ke Direktur Penyidikan (Dirdik), pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman, Adi tidak memberikan keterangan sama sekali terkait 2 tersangka yang sudah diperiksa olehnya selama 10 jam namun tidak ditahan juga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Keuangan PT ASEI, Marthin Fithers Simarmata dan mantan Kepala Cabang PT ASEI, Hariyono sebagai tersangka pada awal tahun 2013. Namun sampai saat ini, kedua tersangka tersebut masih belum ditahan oleh Kejagung hanya terus menerus menjalani pemeriksaan, tidak seperti kasus Flame Turbine yang sudah ditahan 5 orang tersangka oleh tim penyidik Kejagung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2