Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus SKBDN
Kasus SKBDN Rp 3,9 Miliar, Tersangka Masih Belum Ditahan
Thursday 20 Jun 2013 09:18:38
 

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai diperiksa selama kurang lebih 10 jam, kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) yakni Marthin Fithers Simarmata selaku mantan Direktur Keuangan ASEI dan Hariyono selaku mantan Kepala ASEI Cabang Jakarta belum ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, (Kejagung).

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari penerbitan transaksi SKBDN oleh PT ASEI atas nama PT KKB yang sudah menyalahi prosedur sehingga diduga kuat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Ketika dikonfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, Untung belum memberikan keterangan dan hanya menunggu konfirmasi dari tim penyidik, terkait kasus tersebut.

"Kalau saya jawab tanpa koordinasi dengan penyidiknya, kurang baik. Kita tunggu jawabannya nanti," kata Untung dalam pesan singkatnya kepada Wartawan, Jakarta, Rabu (19/6) malam.

Namun, saat dikonfirmasi ke Direktur Penyidikan (Dirdik), pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman, Adi tidak memberikan keterangan sama sekali terkait 2 tersangka yang sudah diperiksa olehnya selama 10 jam namun tidak ditahan juga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Keuangan PT ASEI, Marthin Fithers Simarmata dan mantan Kepala Cabang PT ASEI, Hariyono sebagai tersangka pada awal tahun 2013. Namun sampai saat ini, kedua tersangka tersebut masih belum ditahan oleh Kejagung hanya terus menerus menjalani pemeriksaan, tidak seperti kasus Flame Turbine yang sudah ditahan 5 orang tersangka oleh tim penyidik Kejagung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus SKBDN
 
  Kasus SKBDN Rp 3,9 Miliar, Tersangka Masih Belum Ditahan
  Kasus Rp 3,9 Miliar, Penyidik Kejagung Belum Tahan Tersangka
  Kasus SKBDN Rp 3,9 Milyar, 1 Saksi di Amerika dan Satunya Sakit
  5 Saksi PT ASEI Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
  Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi Dirut PT Kawan Kita Bahana
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2