Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Ditjen Pajak
Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
Wednesday 09 Oct 2013 15:58:31
 

Kapuspenkum Kejagung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil Hardjatmo SH, MH, guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

"Hardjatmo, SH, MH selaku Kepala KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, hari ini dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (9/10) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Sebelumnya penyidik juga melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Ir. B. Wijayanta, BMMA, Kakan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Jakarta Utara, namun tidak dapat hadir karena ada tugas dinas keluar daerah dan meminta untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya.

Seperti diketahui, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman (semasa menjabat) mengatakan masih mencari tahu apakah kasus ini ada keterlibatan dengan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap yang telah merugikan negara sebesar Rp138,8 miliar.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman mengatakan masih mencari tahu apakah kasus ini ada keterlibatan dengan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap yang telah merugikan negara sebesar Rp138,8 miliar.

Adapun jumlah tersangka dalam kasus ini baru 3 orang yakni, tersangka Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, I.G.K. Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2