JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka Bayu Wijokongko selaku Dirut PT Pasific Putra Metropolitan, hari ini dipanggik Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
"Dugaan tindak pidana korupsi STPI, 1 orang tersangka BW, yang merupakan Dirut PT. Pasifik Putra Metropolitan, hari ini dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (9/7).
Sejauh ini Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan 2 unit link simulator pada Kamis (30/5), usai Kejagung menetapkan tiga orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
"Barang bukti sudah disita, kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2010-2013 dengan total nilai Rp 138,8 miliar, dan Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 68 s/d 70/F.2 Fd.1/05/2013,tgl 24 Mei 2013," terang Untung.
Ketiga tersangka masing-masing, Bayu Wijokongko selaku Dirut PT Pasific Putra Metropolitan, Arwan Aruchyat selalu Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen 2010 sampai sekarang, dan IGK Rai Darmaja selaku PNS Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.
Kejagung sudah menemukan bukti terkait tindak Pidana korupsi pengadaan Pesawat latih sayap tetap (fixed wing) 18 unit dan link simulator dua unit pada badan pendidikan dan pelatihan STPI, dimana pembayaran telah selesai pada 14 Desember 2012, ternyata pesawat yang ada hanya berjumlah 6 unit.
Sementara itu pada pada pemanggilan Selasa 2 Juli 2013, dalam kasus ini saksi Anton Gerbono, Direktur PT. Diksa Intertama Consultant belum hadir memenuhi panggilan penyidik, dan tetap akan dilakukan penjadwalan ulang.(bhc/mdb) |