Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pesawat Latih
Kasus STPI Rp 138,8 Miliar, Bayu Wijokongko Dipanggil Penyidik
Tuesday 09 Jul 2013 11:35:33
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka Bayu Wijokongko selaku Dirut PT Pasific Putra Metropolitan, hari ini dipanggik Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

"Dugaan tindak pidana korupsi STPI, 1 orang tersangka BW, yang merupakan Dirut PT. Pasifik Putra Metropolitan, hari ini dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (9/7).

Sejauh ini Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan 2 unit link simulator pada Kamis (30/5), usai Kejagung menetapkan tiga orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

"Barang bukti sudah disita, kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2010-2013 dengan total nilai Rp 138,8 miliar, dan Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 68 s/d 70/F.2 Fd.1/05/2013,tgl 24 Mei 2013," terang Untung.

Ketiga tersangka masing-masing, Bayu Wijokongko selaku Dirut PT Pasific Putra Metropolitan, Arwan Aruchyat selalu Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen 2010 sampai sekarang, dan IGK Rai Darmaja selaku PNS Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.

Kejagung sudah menemukan bukti terkait tindak Pidana korupsi pengadaan Pesawat latih sayap tetap (fixed wing) 18 unit dan link simulator dua unit pada badan pendidikan dan pelatihan STPI, dimana pembayaran telah selesai pada 14 Desember 2012, ternyata pesawat yang ada hanya berjumlah 6 unit.

Sementara itu pada pada pemanggilan Selasa 2 Juli 2013, dalam kasus ini saksi Anton Gerbono, Direktur PT. Diksa Intertama Consultant belum hadir memenuhi panggilan penyidik, dan tetap akan dilakukan penjadwalan ulang.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Pesawat Latih
 
  Kasus Pesawat Latih, Endang, Erwin dan Nur Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus STPI Pesawat Latih, Unang Penuhi Panggilan Kejagung
  Kasus Rp 138,8 Miliar, Dirut PT Mitra Andalan Sempurna Mangkir
  Kasus Rp 138,8 Miliar Pengadaan Pesawat, Anton Dipanggil Kejagung
  Kasus Pesawat Latih STPI, Kepala Sub Direktorat Dipanggil Penyidik
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2