Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Kasus Salah Tembak Robin Harus Jadi Pelajaran Penting Bagi Polri
Monday 14 Oct 2013 10:59:27
 

Mobil Robin pada insiden salah tembak oleh Polisi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mobil milik Robin Napitupulu yang menjadi korban salah tembak oleh anggota Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu (13/10) pukul 18:12 Wib, Kompolnas menilai peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi institusi Kepolisian.

"Seharusnya menjadi sebuah pelajaran penting dalam operasional anggota Polri di lapangan. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang anggota Polri akan berhadapan dengan situasi lapangan yang seringkali tidak mulus, tidak sesuai dengan rencana," kata komisioner Kompolnas M Nasser, saat dihubungi detikcom, Senin (14/10).

Menurut Nasser, peristiwa salah tembak tersebut terlanjur dipandang murni sebagai kesalahan Polisi oleh masyarakat. Namun sebenarnya lebih merupakan dinamika yang terjadi di lapangan.

"Publik selalu menuntut polisi harus bersih, tanpa kesalahan, tanpa kekeliruan, tidak boleh ada salah sasaran, tidak ada salah tembak, tidak ada salah tangkap dan tidak ada upaya paksa yang berdimensi kekerasan," ujarnya.

Menurut Nasser, kasus salah tembak Robin adalah murni kelalaian bukan kesengajaan. Oleh sebab itu Polri tidak harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap akibat yang terjadi.

"Tidak cukup itu tetapi juga Kapolres Jakarta Barat harus mengevaluasi kesalahan yang dilakukan anggota apakah unsur kecerobohan, ketidak hati-hatian dan ketidakcermatan ini masih dapat ditolerir sebagai kelalaian biasa atau sebuah professional misconduct," jelasnya.

Nasser menambahkan, upaya Kapolres Jakbar untuk menjenguk Robin dan menyapa keluarganya adalah wujud penyesalan mendalam atas kejadian tersebut. "Serta bagian dari keterbukaan Polri terhadap kesalahan operasionalnya pada masyarakat. Untuk itu diharapkan Polri jangan malu atau segan untuk minta maaf serta mengganti kerugian korban," tambahnya.

Terkait hal ini, 6 orang anggota Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat diperiksa pada kasus salah tembak ini,

Kejadian yang menimpa Robin ini terjadi ketika polisi sedang mengejar pelaku curanmor ke daerah Tugu Jakarta Utara, Jumat 10 Oktober pukul 22.00 WIB. Di Tugu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Khoiri berhasil menangkap satu orang pelaku beserta barang bukti mobil Gran Max.

Usai menangkap satu pelaku, polisi melakukan pengembangan dan mencurigai Daihatsu Terios. Warga kemudian menunjuk mobil Rush yang dikendarai Robin. Rush dan Terios memang memiliki bentuk yang mirip. Setelah didekati dan hendak diamankan, mobil tersebut kabur. Polisi pun semakin curiga, sehingga insiden salah tembak itu terjadi.

Di pintu pengemudi juga tampak empat lubang bekas peluru. Tiga lubang di kaca membuat kaca mobil tersebut retak-retak. Sementara satu lubang terakhir berada di bodi pintu pengemudi.

Selain mobilnya bolong-bolong, Robin juga mengalami luka memar di bagian kepala. Robin mengaku dirinya sempat dipukul dengan gagang pistol oleh dua anggota Polsek Tanjung Duren.

Atas kejadian ini, Polisi siap bertanggungjawab mulai dari pengobatan hingga memperbaiki mobil Robin yang bolong-bolong akibat peluru. Kapolres Jakbar dan jajarannya juga mengunjungi Robin di RS Pelabuhan Jakut, tempat Robin dirawat akibat kejadian ini.

Pelaku sebenarnya dari aksi pencurian masih diburu polisi. Saat ini, dia terdeteksi berada di Jabar.(dtk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2