Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Simulator SIM
Kasus Simulator SIM, 13 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Djoko Susilo
Friday 12 Jul 2013 13:46:02
 

Ilustrasi, Djoko Susilo, Terdakwa Kasus Simulator SIM dan TPPU, saat menjalani Sidang nota Keberatan di Pengadilan (Tipikor) Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jendral Djoko Susilo digelar hari ini Jumat (12/7).

Dalam agendanya, sidang yang akan digelar pukul 10:40 WIB, menghadirkan 13 saksi termasuk Erick Malingkay, notaris yang selama ini menjadi kuasa Djoko untuk membeli tanah dan rumah.

Salah satunya, tanah seluas 3.007 meterpersegi senilai Rp 5,2 Miliar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 2007.

Jaksa Penuntut Umum terlihat membawa empat koper besar yang berisikan berkas-berkas pidana Djoko. Selain Erick, 12 saksi lain yang hadir yaitu Hary Idas, Edybudi Susanto,Mujiharjo, Sudiyono, Chintiin, Adriani Dahlan, Sulistiyanto, Wasistriambudi, Benita Pratiwi,Cahyo Aji Wibowo, Lukman Suapto, Lam Anton Ramli.

Kasus dugaan korupsi ini menyeret mantan Kepala Korlantas Polri itu dalam pengadaan simulator R2 dan R4 tahun anggaran 2011. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 144 Miliar.

Sementara itu, seperti dikutip vivanews.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, juga ikut bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM dan Pencucian Uang dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Novel dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebagai saksi bersama empat penyidik lain.

"Kami dari penyidik ada lima orang akan bersaksi," kata Novel saat ditemui di depan ruang sidang pengadilan Tipikor.

Novel yang mengenakan kemeja batik sempat masuk ruang sidang dihadirkan Jaksa pada KPK, namun karena saksi yang dihadirkan banyak yakni 18 orang, Novel cs akhirnya keluar lagi menunggu pemanggilan berikutnya di ruang saksi.

Novel Beswedan merupakan Ketua Satuan Tugas kasus Simulator SIM yang menangani perkara Irjen Djoko Susilo. Dalam penyidikan kasus ini, hubungan KPK-Polri pun sempat tegang. Terutama saat penyidik menggeledah kantor Korlantas Polri di Jalan MT Haryono beberapa waktu lalu.

Bahkan Novel sendiri sempat dikriminalisasi karena dinilai getol mengusut kasus Simulator. Buntutnya, Novel dijerat karena terlibat kasus penembakan di Bengkulu beberapa tahun lalu. Saat kejadian, Novel merupakan Kasatserse Polres Bengkulu.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2