JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jendral Djoko Susilo digelar hari ini Jumat (12/7).
Dalam agendanya, sidang yang akan digelar pukul 10:40 WIB, menghadirkan 13 saksi termasuk Erick Malingkay, notaris yang selama ini menjadi kuasa Djoko untuk membeli tanah dan rumah.
Salah satunya, tanah seluas 3.007 meterpersegi senilai Rp 5,2 Miliar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 2007.
Jaksa Penuntut Umum terlihat membawa empat koper besar yang berisikan berkas-berkas pidana Djoko. Selain Erick, 12 saksi lain yang hadir yaitu Hary Idas, Edybudi Susanto,Mujiharjo, Sudiyono, Chintiin, Adriani Dahlan, Sulistiyanto, Wasistriambudi, Benita Pratiwi,Cahyo Aji Wibowo, Lukman Suapto, Lam Anton Ramli.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret mantan Kepala Korlantas Polri itu dalam pengadaan simulator R2 dan R4 tahun anggaran 2011. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 144 Miliar.
Sementara itu, seperti dikutip vivanews.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, juga ikut bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM dan Pencucian Uang dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Novel dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebagai saksi bersama empat penyidik lain.
"Kami dari penyidik ada lima orang akan bersaksi," kata Novel saat ditemui di depan ruang sidang pengadilan Tipikor.
Novel yang mengenakan kemeja batik sempat masuk ruang sidang dihadirkan Jaksa pada KPK, namun karena saksi yang dihadirkan banyak yakni 18 orang, Novel cs akhirnya keluar lagi menunggu pemanggilan berikutnya di ruang saksi.
Novel Beswedan merupakan Ketua Satuan Tugas kasus Simulator SIM yang menangani perkara Irjen Djoko Susilo. Dalam penyidikan kasus ini, hubungan KPK-Polri pun sempat tegang. Terutama saat penyidik menggeledah kantor Korlantas Polri di Jalan MT Haryono beberapa waktu lalu.
Bahkan Novel sendiri sempat dikriminalisasi karena dinilai getol mengusut kasus Simulator. Buntutnya, Novel dijerat karena terlibat kasus penembakan di Bengkulu beberapa tahun lalu. Saat kejadian, Novel merupakan Kasatserse Polres Bengkulu.(dbs/bhc/opn) |