Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Abraham Samad
Kasus Sprindik, Samad Selamat
Wednesday 03 Apr 2013 17:44:39
 

Abraham Samad saat melakukan Sidang oleh Komite Etik KPK di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Isu kudeta Abraham Samad melalui kasus bocornya darft sprindik Anas Urbaningrum ternyata tak terbukti. Ya, hari ini, komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (3/7) hanya memberi Sanksi tertulis pada pucuk pimpinan KPK itu.

Sebelum putusan komite etik, Abraham Samad menyampiakan sendiri isu yang menyebut dirinya akan dikudeta dari kursinya sebagai Ketua KPK. Komite etik memutuskan bahwa pembocor draf sprindik adalah seketaris pribadi Abraham Samad. Untuk, Komite etik hanya memberikan peringatan tertulis pada Samad. Sebab, menurut tim komite etik, Samad hanya melakukan pelanggaran sedang.

Samad dikenakan pasal 4 huruf b dan d, serta pasal 6 ayat 1 huruf b,e,r, dan v tentang kode etik KPK. "Menjatuhkan sanksi peringatan tertulis pada terperiksa satu Abraham Samad dan harus memperbaiki sikap, tindakan, dan perilaku," ujar Ketua Komite Etik, Anies Baswedan.

Dalam proses membuat Sprindik untuk Anas Urbaningrum, diakui komite etik, peimpinan memang tidak kompak. Untuk itu, yang dimaksud harus memperbaiki sikap, tindakan, dan perilaku itu agar KPK kedepannya lebih mempunyai integritas.

Dengan demikian, kekhawatiran Samad bahwa dirinya akan dikudeta dari pimpinan KPK tidak terjadi. Sebab, yang melakukan pembocaran itu hanya Wiwin asisten pribadi Samad.

Selain menjatuhkan Sanksi pada Samad, komite etik juga memberikan Sanksi pada wakil Ketua KPK yakni Adnan Pandupraja. Namun, Adnan diberikan Sanksi lebih ringan dibanding Samad yaitu hanya Sanksi lisan. Ia dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf e tentang kode etik KPK. "Adnan diberikan sanksi lebih ringan yakni saksi lisan," tambah Anies.

Dalam sidang, empat pimpinan KPK berada di didepan komite etik. Sementara satu pimpinan yakni Bambang Widjojanto menjadi anggota komite etik. Selain Bambang, komite etik juga beranggotakan Abdullah Hehamahua, Tumpak Hatongaran, dan Abdul Muti Fadjar. Sementara ketuanya adalah Anies Baswedan.

Seperti diberitakan, Pembocor darf Sprindik adalah Wiwin pada dua wartawan. Komite etik secara resmi menetapkan sebagai pelaku pembocor Sprindik atas Nama Anas. Namun, motivasi Wiwin membocorkan Sprindik tersebut belum diketahui oleh Komite Etik.

Untuk diketahui, Wiwin adalah kolega Abraham Samad di kampung halamannya, Makassar. Abraham dikatahui, mengenal Wiwin sejak masih tinggal di Makasar. Saat menjadi pimpinan KPK, Abraham memboyong Wiwin untuk menjadi sekertarisnya, Wiwin juga tinggal se-rumah dengan Abraham.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Abraham Samad
 
  Abraham Samad: Pemanggilan SBY Hanya Sebagai Saksi Meringankan
  Abraham Samad: Susah Cari Pemimpin Amanah, Cenderung Otoriter
  Abraham Apresiasi Bantuan Masyarakat Indonesia
  Abraham Samad: Indonesia Perlu Buat UU Perlindungan Aset
  Wiwin Sekpri Abraham Samad Resmi Dipecat, Sespim Gantikan Sementara
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2